Fotokita.net - Tembakan gas air mata yang dilepaskan polisi dalam menangani supporter Arema FC yang menyerbu lapangan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur menuai kontroversi. Banyak pihak mengecam polisi yang bertindak fatal.
Tragedi Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya dalam lanjutan Liga 1 tadi malam, Sabtu (1/10/2022) membuat ratusan orang melayang. Polisi menggunakan gas air mata untuk meredam aksi anarkis suporter yang rusuh di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Berikut ini 5 fakta tembakan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan yang berujung kontroversi. Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta sampai respons begini.
1. Dilarang FIFA
Dalam aturan FIFA, penggunaan gas air mata untuk mengendalikan massa dilarang.
Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'. Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.
Penggunaan gas air mata oleh polisi dalam kerusuhan di Kanjuruhan bermula saat para suporter Arema menyerbu lapangan usai timnya kalah melawan Persebaya.
Banyaknya suporter yang menyerbu lapangan dan disebut sudah anarkis, direspons polisi dengan menghalau dan menembakkan gas air mata.
Tembakan gas air mata tersebut membuat para suporter panik, berlarian, dan terinjak-injak.

Inilah 5 fakta tembakan gas air mata yang dilepaskan polisi di Tragedi Kanjuruhan. Ujungnya fatal. Kapolda Jatim repons begini.
2. Pimpinan DPR Buka Suara