Follow Us

Jadi Tersangka KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Pernah Disemprot Mendagri Tito Gegara Pergi ke Papua Nugini Pakai Cara Begini, Foto Sosoknya Sempat Viral

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 13 September 2022 | 23:08
Lukas Enembe pernah disemprot Mendagri Tito Karnavian gegara pergi ke Papua Nugini pakai cara begini. Kini jadi tersangka KPK.
Istimewa

Lukas Enembe pernah disemprot Mendagri Tito Karnavian gegara pergi ke Papua Nugini pakai cara begini. Kini jadi tersangka KPK.

"(Diblokir) sejak beberapa waktu lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan konfirmasi kepada wartawan detikcom, Selasa (13/9/2022).

Ivan menerangkan, pemblokiran rekening Lukas Enembe itu berkaitan dengan perkara yang tengah diusut oleh KPK. Dia mengaku telah berkoordinasi secara intens dengan KPK.

"Iya (terkait perkara yang diusut KPK). Sejak lama kami koordinasi sangat intens," jelasnya. Ivan menyebut salah satu alasan pemblokiran rekening ialah profil Lukas Enembe tidak sesuai dengan aktivitas di rekeningnya.

Di sisi lain, koordinator pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Dia menyebut hal itu menjadi dasar KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022).

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," terang Roy kepada wartawan.

Roy pun mempertanyakan dasar KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Dia menganggap KPK tidak profesional. "Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sebut Roy.

Roy juga menyebut tim kuasa hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe soal dugaan suap yang membuatnya menjadi tersangka. Menurut dia, gratifikasi Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe merupakan dana pribadi untuk berobat ke Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.

Roy menganggap kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi. Dia juga mengungkit Lukas Enembe sudah mendapat izin dari Kemendagri untuk berobat ke luar negeri. Pihak Kemendagri juga sudah buka suara dan menyatakan pemberian izin itu sesuai aturan serta tak berkaitan dengan perkara di KPK.

Baca Juga: Dideportasi dari Papua Nugini, Ini Sosok Gubernur Papua Lukas Enembe yang Pernah Habis-habisan Dukung Jokowi, Tapi Kini Jadi Tukang Kritik Pemerintah

Lukas Enembe pernah disemprot Mendagri Tito Karnavian gegara pergi ke Papua Nugini pakai cara begini. Kini jadi tersangka KPK.
Istimewa

Lukas Enembe pernah disemprot Mendagri Tito Karnavian gegara pergi ke Papua Nugini pakai cara begini. Kini jadi tersangka KPK.

"Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," ucap Roy.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest