Teguran itu sendiri tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021. Bahwa,Lukas Enembe melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.
"Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan,"demikian petikan surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, atas nama Mendagri.
"Maka Kemendagri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran, agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri," lanjut surat tersebut.

Lukas Enembe pernah disemprot Mendagri Tito Karnavian gegara pergi ke Papua Nugini pakai cara begini. Kini jadi tersangka KPK.
(*)