Follow Us

Sebelum Ikut Ferdy Sambo, Pamen Polri Ini Penuhi Nazar Sang Ayah Saat Tugas di Luar Jakarta, Kini Foto Sosoknya Disorot

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 10 September 2022 | 17:19
Kombes Agus Nurpatria pamen Polri sebelum ikut Ferdy Sambo sempat memenuhi nazar sang ayah saat tugas di luar Jakarta.
Youtube

Kombes Agus Nurpatria pamen Polri sebelum ikut Ferdy Sambo sempat memenuhi nazar sang ayah saat tugas di luar Jakarta.

Fotokita.net - Perwira menengah (pamen) Polri bernama Agus Nurpatria resmi dipecat dengan tidak hormat dari institusi tempatnya bernaung. Pangkat terakhirnya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Kombes Agus Nurpatria adalah anak buah Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri.

Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri itu merusak barang bukti, termasuk rekaman CCTV di TKP rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Agus Nurpatria dinyatakan dipecat tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran terbukti melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelum ikut Ferdy Sambo, pamen Polri ini sempat memenuhi nazar sang ayah saat bertugas di luar Jakarta. Kini foto sosoknya disorot di media sosial.

Agus Nurpatria menjalani sidang selama 13 jam. Sidang digelar dalam dua hari, yakni hari Selasa, 6 September 2022 dan Rabu, 7 September 2022. Sidang tersebut dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Inspektur Jenderal Toragogo Sihombing. Sidang berlangsung di gedung Trans-National Crime Center, Mabes Polri, Jakarta.

Usai menjalani sidang etik selama 13 jam dan terbukti bersalah, Nurpatria dipecat dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota Polri.

“Hasil keputusan sidang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung Trans-National Crime Center, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Namun, Nurpatria mengajukan banding usai pimpinan sidang etik membacakan putusan. Nurpatria mengikuti jejak Kompol Chuck dan Baiquni yang juga mengajukan banding usai dipecat dalam sidang masing-masing pada tanggal 1 dan 2 September 2022. Adapun, banding diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Banding akan diproses oleh Pak Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof),” kata Dedi.

Baca Juga: Suaminya Dipecat Karena Kasus Ferdy Sambo, Istri Kombes Agus Nurpatria Jadi Sorotan Usai Lakukan Aksi Tak Terduga, Foto Sosoknya Sampai Ditelusuri

Kombes Agus Nurpatria pamen Polri sebelum ikut Ferdy Sambo sempat memenuhi nazar sang ayah saat tugas di luar Jakarta.
Istimewa

Kombes Agus Nurpatria pamen Polri sebelum ikut Ferdy Sambo sempat memenuhi nazar sang ayah saat tugas di luar Jakarta.

Dalam sidang etik Agus Nurpatria, polisi menghadirkan 14 saksi. Mereka di antaranya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Soplanit, AKBP Ari Cahya, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol HP, AKP Rifaizal Samual, AKP Irfan Widyanto, Kompol IR, AKP IF, IPTU JA, dan IPTU HP, Aiptu SA, Briptu MSH.

Berdasarkan hasil sidang etik, Agus Nurpatria terbukti bersalah merusak CCTV di pos pengamanan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Nurpatria juga dinilai tidak professional karena menghalangi penyidikan.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest