Fotokita.net - AKBP Pujiyarto mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya enggan mengajukan banding atas sanksi yang diberikan kepadanya. Mantan sopir Kapolri ini mendapatkansanksi dengan ditempatkan khusus selama 28 hari.
AKBP Pujiyarto menjalani sidang kode etik yangdipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing dan Karowabprof Brigjen Agus Wijayanto. Sidang kode etik AKBP Pujiyarto berlangsung selama 8 jam sejak Jumat (9/9/2022) pagi.
AKBP Pujiyarto terbukti melakukan pelanggaran ini dalam menangani kasus Ferdy Sambo. Mantan sopir Kapolri ini enggan mengajukan banding sanksi etik yang diterimanya. Foto sosoknya muncul dalam sidang kode etik Polri.
"Pasal yang dilanggar, kembali lagi saya ulangi, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.
AKBP Pujiyarto juga dikenai sanksi minta maaf di hadapan komisi kode etik. Dia dinyatakan melakukan tindakan tercela.
"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri," katanya.
"Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," terangDedi.
Terkait sanksi ini, AKBP Pujiyarto menyatakan tidak mengajukan permohonan banding.

AKBP Pujiyarto mantan sopir Kapolri enggan banding atas sanksi etik yang diterimanya. Dia terbukti melanggar pasal ini di kasus Ferdy Sambo.
Irjen Tornagogo Sihombing danKarowabprof Brigjen Agus Wijayanto menilai AKBP Pujiyartomelanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.