Sanksi ini diketahui sangat jauh berbeda dengan sanksi tegas berupa pemecatan yang dijatuhkan Bupati Gunung Kidul terhadap seorang ASN di sana dalam kasus serupa, beberapa waktu lalu.
Dalam kasusnya, Damsir diketahui sudah berselingkuh dengan seorang staf wanita berinisial W, hingga memiliki seorang anak. Sementara saat keduanya berselingkuh, status W rupanya merupakan istri orang.
Menurut Husin, hukuman yang diberikan kepada Damsir itu sudah berdasarkan pertimbangan dari hasil kajian dan juga berdasarkan perintah dari Bupati OKI, Iskandar.
"Terhadap perintah Bupati tim sudah laksanakan, sehingga rekomendasi-rekomendasi dari tim tetap di akomodir di sinergikan dengan hasil pengkajian atasan langsungdan juga ada pertimbangan-pertimbangkan yang memberatkan juga meringankan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu," terangnya.
Istri Damsir, Brigadir Suci Darma, menyebut kecewa atas sanksi Pemkab OKI terhadap Damsir dan selingkuhannya. "Kecewa. Hukuman banci," tegas Suci kepada wartawan saat menanggapi putusan sanksi yang disampaikan Pemkab OKI, Sabtu (3/9/2022).
Damsir disanksi tak boleh menjabat selamat setahun. Dia juga dimutasi ke kantor Camat Sungai Menang sebagai staf biasa. Sementara itu, wanita yang berselingkuh dengan Damsir, Winda, diturunkan jabatan dan dimutasi menjadi porter rumah sakit (RS) di Kecamatan Lempuing.
Suci menilai hukuman Pemkab OKI terhadap dua ASN berselingkuh itu tidak adil dan tidak tegas. Dia kukuh ingin suaminya dipecat karena telah berbuat zina.
Menurutnya, Pemkab OKI seolah-olah memfasilitasi ASN berzina karena tidak memberikan hukuman yang bisa menjadi contoh untuk ASN lainnya. "Besok (ASN) mau berzina suruh penempatan di kabupaten itu, aman. Kalau tidak, bangun lokalisasi di sana, jadikan tempat zina," kata Suci.
(*)