Follow Us

youtube_channeltwitter

Masalah Sepele Sebelum Salat Subuh, 12 Santri Jadi Tersangka Usai Keroyok Juniornya Sampai Tewas, Foto Korban Ditangisi

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 31 Agustus 2022 | 08:16
Ada 12 santri jadi terangka usai keroyok juniornya sampai tewas gegara masalah sepele sebelum salat Subuh. Foto korban ditangisi.
Kompastv

Ada 12 santri jadi terangka usai keroyok juniornya sampai tewas gegara masalah sepele sebelum salat Subuh. Foto korban ditangisi.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang Samsudin menyayangkan terjadinya pengeroyokan santri tersebut.

”Belum lama ini, peristiwa santri tewas terjadi di ponpes di Kabupaten Tangerang. Sekarang malah ada lagi di Kota Tangerang. Saya sangat prihatin dengan kejadian seperti ini,” tutur Samsudin kepada wartawan.

Menurut Samsudin, ponpes telah melakukan komunikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban.

Polisi telah melakukan gelar perkara terkait tewasnya santri berinisial RAP (13). Sebanyak 12 orang santri ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan.

"Dari beberapa saksi dan orang yang kita lakukan pemeriksaan, kita amankan ada 12 anak, ditetapkan sebagai pelaku atau tersangka karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi wartawan, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Foto Tampang Kalem Herry Wirawan Keluar Sidang Bikin Geram, Ini Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Buat Pencabul 13 Santri

Ada 12 santri jadi terangka usai keroyok juniornya sampai tewas gegara masalah sepele sebelum salat Subuh. Foto korban ditangisi.
Kompastv

Ada 12 santri jadi terangka usai keroyok juniornya sampai tewas gegara masalah sepele sebelum salat Subuh. Foto korban ditangisi.

Para pelaku disangkakan Pasal 76C kemudian juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 huruf E KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun.

Tidak semua santri yang menjadi tersangka ditahan polisi. Sebab, sejumlah tersangka masih berstatus anak-anak atau belum dewasa.

"Dari 12 tersangka tersebut, 5 orang kita tahan dan 7 orang tidak kita tahan, kita titipkan ke orang tuanya. Karena sesuai dengan ketentuan karena untuk anak yang di bawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan," tambahnya.

Polisi masih mendalami terhadap 5 tersangka yang telah ditahan. Penahanan kelima tersangka juga dilakukan dengan pendampingan dari badan pemasyarakatan (bapas) agar anak-anak tersebut tetap mendapatkan hak-haknya.

Sementara 7 santri tersangka yang tidak ditahan diserahkan kepada pihak orang tua. Berdasarkan informasi dari kepolisian, para tersangka berusia 13-15 tahun.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 9

Latest

Popular

x