Kontroversi perubahan Statuta UI ini meluas. Firman memandang tak hanya bisa menghilangkan kepercayaan rakyat, perubahan Statuta UI tersebut juga bisa kian menguatkan pandangan miring terhadap penguasa. "Dan makin menguatkan pandangan bahwa segalanya mungkin dan boleh manakala terkait dengan kepentingan kaum penguasa," ujar pria yang juga mengajar di UI ini.
Tak hanya itu, politisi PKS juga mendorong PP yang baru patut dikecam. PP yang membolehkan selain direksi, menurut saya, satu transaksi kekuasaan yang harus dikecam dan digugat," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.
Mardani menilai ada kepentingan pribadi terkait perubahan PP Nomor 75 Tahun 2021 itu. PKS pun tak setuju jika rektor diperbolehkan rangkap jabatan di institusi pemerintah. "Ini menyedihkan, institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi," tegas Mardani.
Rektor UI Ari Kuncoro akhirnya mundur dari jabatannya sebagai komisaris. Hal ini dilakukan usai dikritik dari berbagai pihak soal rangkap jabatan yang dilakukannya sejak 2020 lalu.
Pada Kamis (22/7/2021) pihak Bank BRI mengumumkan pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI. Dengan diterimanya pengunduran diri tersebut, BRI menegaskan komitmennya untuk menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik.
(*)