Follow Us

Hartanya Tembus Rp 62 Miliar, Rektor UI Sampai Bikin Jokowi Turun Tangan Karena Heboh Masalah Ini, Foto Sosoknya Jadi Sorotan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 29 Agustus 2022 | 13:22
Rektor UI Ari Kuncoro yang hartanya tembus Rp 62 miliar sampai bikin Jokowi turun tangan karena heboh masalah ini. Foto sosoknya disorot.
Facebook

Rektor UI Ari Kuncoro yang hartanya tembus Rp 62 miliar sampai bikin Jokowi turun tangan karena heboh masalah ini. Foto sosoknya disorot.

Karena masalah rangkap jabatan itu, Rektor UI Ari Kuncoro sampai bikin Presiden Jokowi turun tangan. Foto sosok sang rektor jadi sorotan di jagat maya lantaran kritik bertubi-tubi soal rangkap jabatan itu.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI diterbitkan hingga kembali jadi bahasan. Pasalnya, dalam aturan baru, Rektor Universitas Indonesia (UI) mungkin untuk merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah alias BUMN.

PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021 juga.

Dalam versi baru, larangan Rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata 'pejabat'.

Terkini, Rektor UI tertulis dilarang merangkap menjadi 'direksi' BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tak ada lagi larangan Rektor UI rangkap jabatan komisaris, kecuali menjadi direktur suatu perusahaan.

Baca Juga: Ini Profil Hermanto Dardak yang Bikin Jokowi Ambil Keputusan Penting Buat Jakarta, Foto Ayah Wagub Jatim Dibanjiri Doa

Rektor UI Ari Kuncoro yang hartanya tembus Rp 62 miliar sampai bikin Jokowi turun tangan karena heboh masalah ini. Foto sosoknya disorot.
Facebook

Rektor UI Ari Kuncoro yang hartanya tembus Rp 62 miliar sampai bikin Jokowi turun tangan karena heboh masalah ini. Foto sosoknya disorot.

Majelis Wali Amat (MWA) UI buka suara soal Statuta UI yang baru. MWA mengklaim proses perubahan itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. "Seingat saya proses revisi statuta UI sudah sejak akhir 2019 dan melibatkan banyak pihak termasuk lintas kementerian," kata Ketua MWA UI, Saleh Husin.

"Dan semua proses revisi tersebut tentu sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Jadi tidak ada yang tiba-tiba karena prosesnya cukup lama juga sangat menguras tenaga dan waktu," sambungnya.

Saleh mengatakan MWA menerima salinan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI tersebut pada Senin (19/7/2021). Pihaknya akan lebih dulu mempelajari untuk kemudian dirapatkan di MWA untuk membuat aturan-aturan turunannya.

"Juga kami harus berterima kasih kepada pemerintah karena akhirnya statuta yang baru tersebut terbit karena banyak hal-hal mendasar yang sekarang diatur dalam statuta yang baru sehingga dapat menjadi pegangan UI untuk berlari lebih kencang lagi guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia," ujarnya.

Berbagai kritik kemudian bermunculan dengan perubahan Statuta terbaru tersebut. Salah satunya dari akademisi LIPI. "Problem utama terkait dengan kasus Rektor UI adalah bagaimana aturan hanya bersifat prosedur tanpa makna. Semakin menguatkan keyakinan bahwa ada invisible hand yang jauh lebih berkuasa dari aturan yang ada di sekitar kita. Ini sekali lagi akan membuat rakyat hilang kepercayaan," urai Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Prof Firman Noor pada Rabu (21/7/2021).

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest