Sidang etik Sambo akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang kode etik nantinya hanya berfokus pada Ferdy Sambo. Dedi juga menyampaikan Kompolnas turut menyaksikan sidang kode etik Ferdy Sambo.
"Agar tim juga berjalan secara independen dan akuntabel tim memberikan kesempatan pada Kompolnas untuk menyaksikan jalannya sidang ini dan juga biar betul-betul Kompolnas bisa menilai bagaimana jalannya sidang etik yang sudah kita lakukan sesuai perintah Bapak Kapolri," kata Dedi.
Jika merunut dari dari jabatan jalannya sidang kemungkinan besar dipimpin Ketua KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.
Untuk diketahui sidang KKEP diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kekuatan sidang KKEP dilandasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu.
Posisi Ferdy Sambo saat ini menjadi tersangka dan terlilit pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana pencara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan Irjen Pol Ferdy Sambo mundur dari institusi Polri. Surat pengunduran diri Ferdy Sambo telah diterima Kapolri. Meski Kapolri tidak mau membocorkan alasan mantan Kadiv Propam itu resign dari Korps Bhayangkara. “Benar saudara FS sudah mengajukan diri mundur, suratnya ada,” ujar Kapolri.

Kapolri punya strategi begini soal konsorsium 303. Nasib Ferdy Sambo ditentukan jenderal bintang 3. Foto kondisi suami Putri Candrawathi dinanti.
Saat ini, lanjut Sigit, surat yang dikirimkan suami Putri Chandrawathi itu dalam proses pemberkasan. “Sudah diterima surat saudara FS, ya diproses karena sudah diagendakan sidang kode etik (hari ini),” jelas mantan Kabareskrim itu.
Jika ditanya tentang motif atau alasan Ferdy Sambo mundur Kapolri memang tidak menjelaskan secara detail namun langkah Ferdy Sambo ditengarai karena ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.