Follow Us

Baru Setahun Pecah Bintang 1, Nasib Rekan Seangkatan Kapolri Ini di Ujung Tanduk Usai Terima Telepon Ferdy Sambo, Foto Sosoknya Sempat Dibagikan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 21 Agustus 2022 | 15:55
Nasib Brigjen Benny Ali rekan seangkatan Kapolri ini di ujung tanduk usai terima telepon Ferdy Sambo. Padahal, baru setahun pecah bintang 1.
Facebook

Nasib Brigjen Benny Ali rekan seangkatan Kapolri ini di ujung tanduk usai terima telepon Ferdy Sambo. Padahal, baru setahun pecah bintang 1.

Panggilan pertama dilakukan Sambo pada pukul 17.18 WIB, tapi diketahui tidak diterima/diangkat. Selang satu menit, Sambo kembali menelpon dan panggilan terlihat tersambung.

Ferdy Sambo tercatat kembali menelpon Benny Ali pada pukul 17.31 WIB. Panggilan ini kembali terhubung. Seluruh peristiwa percakapan keduanya itu diduga terjadi setelah penembakan Brigadir J. Ini merunut peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang diduga terjadi antara pukul 17.10 - 17.23 WIB.

Perhitungan ini berdasarkan momen sejak Ferdy Sambo terekam keluar dari rumah pribadinya pada rekaman CCTV yang didapatkan oleh CNN Indonesia. Mantan atasan Benny Ali itu tercatat keluar dari rumah pribadinya pada pukul 17.10 WIB, menyusul Putri Candrawathi yang terlebih dahulu pergi tiga menit sebelumnya.

Jarak rumah pribadi ke rumah dinas tak lebih dari 3 kilometer. Jarak itu bisa dicapai kurang dari lima menit menggunakan mobil. Jika Sambo tiba dalam dua menit atau 17.12 WIB, maka saat itulah diduga momen eksekusi terjadi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan percakapan Irjen Ferdy Sambo dengan Brigjen Benny Ali jadi bagian yang diperiksa oleh tim khusus.

"Kan, sudah diperiksa semua oleh itsus [inspektorat khusus]. Baru nanti selesai dari itsus apabila terkait obstruction of justice akan dilimpahkan ke tim sidik timsus," terang Dedi.

Baca Juga: Saat Kapolri Gamang Terhadap Ferdy Sambo, Para Jenderal Bintang 3 Ambil Inisiatif Begini, Foto Sosoknya Banjir Pujian

Nasib Brigjen Benny Ali rekan seangkatan Kapolri ini di ujung tanduk usai terima telepon Ferdy Sambo. Padahal, baru setahun pecah bintang 1.
Facebook

Nasib Brigjen Benny Ali rekan seangkatan Kapolri ini di ujung tanduk usai terima telepon Ferdy Sambo. Padahal, baru setahun pecah bintang 1.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, pihak yang terlibat dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi-halangi penegakan hukum pada kasus kematian Brigadir J terancam dijerat pasal KUHP hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asep menyebutkan pasal yang bisa disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi. Dan Pasal 221 serta 223 KUHP, dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP," kata Asep kepada wartawan yang hadir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Pasal 32 dan 33 UU ITE mengatur soal pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum mengubah, menghilangkan, atau merusak suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest