Follow Us

Baru Setahun Pecah Bintang 1, Nasib Rekan Seangkatan Kapolri Ini di Ujung Tanduk Usai Terima Telepon Ferdy Sambo, Foto Sosoknya Sempat Dibagikan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 21 Agustus 2022 | 15:55
Nasib Brigjen Benny Ali rekan seangkatan Kapolri ini di ujung tanduk usai terima telepon Ferdy Sambo. Padahal, baru setahun pecah bintang 1.
Facebook

Nasib Brigjen Benny Ali rekan seangkatan Kapolri ini di ujung tanduk usai terima telepon Ferdy Sambo. Padahal, baru setahun pecah bintang 1.

Fotokita.net - Rekan seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini, Brigjen Benny Ali baru setahun menikmati pecah bintang 1 alias naik pangkat dari Kombes. Namun, nasib Brigjen Benny Ali seperti di ujung tanduk usai menerima telepon Irjen Ferdy Sambo. Foto sosoknya sempat dibagikan netizen di media sosial.

Brigjen Benny Ali sudah dicopot dari jabatannya Kepala Biro (Karo) Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sejak 4 Agustus 2022. Benny dimutasi menjadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Belakangan, Brigjen Benny Ali masuk ke dalam daftar 24 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Padahal baru setahun pecah bintang 1, nasib rekan seangkatan Kapolri ini berada di ujung tanduk usai terima telepon Irjen Ferdy Sambo. Foto sosoknya sempat dibagikan netizen di media sosial.

Tim khusus Polri yang dikepalai oleh Wakapolri Gatot Eddy Pramono terus mendalami peran anggota kepolisian dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Terkini, ada 6 anggota Polri yang diduga melakukan obstruction of justice alias menghalangi penyidikan.

"Dari 15 orang personel, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan, patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice. Oleh karena itu, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke Bareskrim," papar Ketua Timsus sekaligus Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyebutkan, keputusan tersebut diambil setelah Timsus dan Itsus memeriksa 83 orang anggota Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dari jumlah itu, ada 35 orang yang direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus.

Lalu, dari jumlah itu ada 18 orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus. 3 orang di antaranya sudah berstatus tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

"6 orang yang diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice, yakni Irjen FS, BJP HK, KBP ANP, ABKP AR, Kompol BW, dan Kompol CP," ucap dia.

Baca Juga: 'Kenapa Dibiarkan Bebas, Pak Kapolri?' Sosok Pembuat Press Release Baku Tembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo Dikuliti, Foto Terkininya Lenyap Ditelan Bumi

Nasib Brigjen Benny Ali rekan seangkatan Kapolri ini di ujung tanduk usai terima telepon Ferdy Sambo. Padahal, baru setahun pecah bintang 1.
Facebook

Nasib Brigjen Benny Ali rekan seangkatan Kapolri ini di ujung tanduk usai terima telepon Ferdy Sambo. Padahal, baru setahun pecah bintang 1.

Nama Brigjen Benny Ali sampai saat ini belum ada dalam daftar 6 perwira Polri yang diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice. Namun, Benny Ali ditengarai melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Peran Brigjen Benny Ali sempat disinggung pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin. Ia diketahui memaksa adik dari Brigadir J, Bripda Mahareza Hutabarat atau Bripda LL, untuk menandatangani surat persetujuan permohonan autopsi.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest