Kemudian, Pasal 221 KUHP menjelaskan tentang tindak pidana menyembunyikan kejahatan. Pasal 223 KUHP mengatur soal pihak yang melepaskan atau menolong orang yang tengah ditahan.
Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

Nasib Brigjen Benny Ali rekan seangkatan Kapolri ini di ujung tanduk usai terima telepon Ferdy Sambo. Padahal, baru setahun pecah bintang 1.
(*)