Follow Us

Bikin Konten Endorse Usai Jadi Tersangka, Gisel Jadi Bulan-bulanan Netizen, Foto Terkini Gempi Malah Banjir Pujian

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 09 Agustus 2022 | 23:59
Foto terkini Gempi malah banjir pujian. Gisel pernah jadi bulan-bulan usai bikin konten endorse tak lama jadi tersangka video panas.
Instagram

Foto terkini Gempi malah banjir pujian. Gisel pernah jadi bulan-bulan usai bikin konten endorse tak lama jadi tersangka video panas.

Fotokita.net - Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel menjadi bulan-bulanan netizen lantaran bikin konten endorse usai jadi tersangka. Foto terkini Gempita Nora Marten atau Gempi malah banjir pujian.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video panas 19 detik bersama Michael Yukinobu atau Nobu. Namun, Gisel menjadi bulan-bulanan setelah bikin konten endorse usai jadi tersangka.

Foto terkini Gempi malah banjir pujian saat Gisel mengunggah foto endorse tentang toko karpet di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Gisel mengunggah sederet foto yang menunjukkan dia dan Gempi sedang berada di dalam toko karpet.

"Kayak punya keluarga baru❤️????????," tulis dalam foto unggahannya.

Akun @farahcarpetsofficial membalas, "Amazing ???? thank you so much for coming and happy moment ???? looking forward to seeing you again here at our showroom #farahcarpetpanglimapolim ❤️ have a good day !"

Namun, foto terkini Gempi yang bergaya di atas gulungan karpet malah banjir pujian. Belum lagi pose yang menggemaskan saat berbaring di atas karpet nan lembut.

Baca Juga: Ketemu Gisel di Pesta Ultah, Respons Gala Sky yang Digendong Mertua Vanessa Angel Jadi Sorotan, Foto Cucu Haji Faisal Dibahas

Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Dia akhirnya mengakui kalau video berdurasi 19 detik itu adalah dirinya.

Tak cuma Gisella Anastasia, pasangannya di video yang bernama Michael Yukinobu De Fretes alias MYD juga jadi tersangka.

Keduanya ternyata membuat video itu pada 2017 di salah satu hotel di Medan. Kala itu, Gisella Anastasia masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest