Sementara itu, sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap mendatangi rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Bersamaan dengan itu, sejumlah anggota Propam Polri juga datang.
Pada Selasa (9/8/2022), sejumlah anggota Brimob datang ke rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), pukul 15.24 WIB.
Mereka menumpangi 3 kendaraan taktis. Personel Brimob tersebut tampak mengenakan pakaian loreng atau pakaian dinas latihan (PDL). Mereka tampak membawa senjata laras panjang, helm, hingga pelindung dada. Setelah turun dari mobil, mereka berjalan ke arah rumah Ferdy Sambo.
Polisi tampak memasang garis polisi di sekitar lokasi. Selain Brimob dan Propam, tampak polisi dari bagian Inafis di lokasi.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.
(*)