Follow Us

Pantas Irjen Ferdy Sambo Dibikin Tak Berkutik, Timsus Polri Kantongi Bukti Eks Kadiv Propam Lakukan Kesalahan Fatal Ini, Foto Kondisinya Disembunyikan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:18
Irjen Ferdy Sambo dibikin tak berkutik, ternyata tim khusus Polri kantongi bukti eks Kadiv Propam lakukan kesalahan fatal ini.
Istimewa

Irjen Ferdy Sambo dibikin tak berkutik, ternyata tim khusus Polri kantongi bukti eks Kadiv Propam lakukan kesalahan fatal ini.

Pantas Irjen Ferdy Sambo tak berkutik, ternyata timsus Polri dikabarkan sudah mengantongi bukti eks Kadiv Propam lakukan kesalahan fatal ini. Foto kondisinya sengaja disembunyikan dari media massa.

Dalam laporan terkininya, majalah TEMPO mengungkap temuan timsus Polri dari pemeriksaan Ferdy Sambo. Dari bukti yang dikantongi, timsus memutuskan menahan Ferdy Sambo atas dugaan pelanggaran kode etik penanganan tempat kematian Brihgadir J.

Pada Sabtu (6/8/2022) Irjen Ferdy Sambo kembali mendatangi gedung Bareskrim Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia langsung menjumpai penyidik timsus yang dipimpin Wakapolri.

Pemeriksaan itu berjalan sampai siang. Sehari sebelumnya, tim khusus juga memeriksa Ferdy Sambo yang kini berusia 49 tahun. Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, pada pemeriksaan Jumat, Ferdy diper!ksa oleh Irjen Syahardiantono dan Irjen Eky Hari Festyanto selama lima jam. “Pemeriksaan didampingi jenderal bintang dua,” sebutnya seperti dilansir Tempo.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diduga Ribut dengan Istrinya Sebelum Brigadir J Tewas, Begini Cara Pengacara Bikin Bharada E Ungkap Fakta Sebenarnya, Foto Terkininya Dirahasiakan

Irjen Ferdy Sambo dibikin tak berkutik, ternyata tim khusus Polri kantongi bukti eks Kadiv Propam lakukan kesalahan fatal ini.
Facebook

Irjen Ferdy Sambo dibikin tak berkutik, ternyata tim khusus Polri kantongi bukti eks Kadiv Propam lakukan kesalahan fatal ini.

Berbeda dengan kedatangan pertama, pada pemeriksaan kedua Ferdy turut d!per!ksa oleh Inspektorat Khusus. Jenderal Listyo Sigit membentuk tim ini untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan personel kepolisian saat menangani kasus kematian pengawal Ferdy Sambo itu.

Anggota Inspektorat Khusus berpangkat komisaris jenderal mulai memeriksa Ferdy pada sekitar pukul 14.00 WIB. Para pemeriksa menyimpulkan Ferdy melanggar kode etik. Ia terbukti mengamb!l kamera pengawas di rumahnya, yang seharusnya menjad! barang bukti penting kematian Brigadir J.

Ferdy ditahan dengan mekanisme Penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) d! rumah tahanan Markas Korps Br!gade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“D!a dikenai Tempat Khusus oleh t!m pemeriksa,” ujar Komjen Agus. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri menyebutkan Patsus diterapkan maksimal 21 har! kepada personel yang dikenai hukuman disiplin.

Pada Sabtu sekitar pukul 17.30, Ferdy dibawa ke Mako Brimob. Ia dikawal personel Brimob yang sejak Sabtu siang bersiaga di gedung Bareskrim. “Pemer!ksaan selanjutnya masih berlanjut. Harap sabar,” kata Irjen Dedi Prasetyo.

Pada Selasa sore, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini. Pada hari ini, penyidik juga melakukan gelar perkara.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest