Ahli hukum lulusan FH Universitas Indonesia itu juga mengatakan, Andreas berhak mundur dalam kasus tersebut jika pernyataan Bharada E tidak konsisten.
"Pengacara berhak untuk mundur, apabila kliennya itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Bharada E nya nih tidak konsisten. Kalau dari awal dia jujur, bahwa katakanlah apa yang dia akui sama dengan yang diakui sekarang setelah ditangkap, misalnya ya dia jujur sama pengacaranya misalnya itu memang disuruh ya, tapi saya mau menjawab bahwa saya pelakunya begitu. Sekarang dia setelah ditangkap mengaku sebagai disuruh pengacara ga boleh mundur," urai ahli hukum yang juga Sekertaris Jenderal Peradi.
"Tapi kalau dari awal Bharada E mengatakan saya memang pelakunya, begitu ditangkap baru dia mengaku saya disuruh nah pengacara boleh mundur. Itu satu dari sisi pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," tambah ahli hukum yang kenyang dengan beragam kasus besar di kepolisian. Itu sebabnya, foto wajahnya beredar di berbagai media massa.
Sugeng yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) meminta kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki siapa yang membayar Bharada E untuk dibela dengan seorang pengacara.

Ahli hukum yang dipuji Megawati ini minta bayaran pengacara Bharada E diselidiki. Dia juga pernah curigai kasus Nikita Mirzani.
Kata Sugeng, jika dilihat dari sisi pangkat Bharada E, maka terdapat kemungkinan bahwa dirinya tidak mungkin menanggung biaya bayar pengacara seorang diri. “Itu pengacara dibayar sama siapa? Cek. Kan Bharada E gajinya kecil. Bisa juga pihak lain yang membayar, tapi kliennya harus tetap jujur,” ujar Sugeng dilansir dari CNN Indonesia.
Sugeng mengaku hingga saat ini tidak mengetahui siapa yang membayar uang sewa pengacara Bharada E. “Saya tidak tahu, yang dekat dengan dia kan ya Pak Ferdy Sambo dari awal,” sebut Sugeng.
Selain soal biaya pengacara, ia menilai pengunduran diri pengacara Bharada E adalah hal yang lumrah. Dirinya menduga pengacara Bharada E sudah mencium ada yang aneh dari keterangan Bharada E sehingga memutuskan untuk menyudahi perannya. Perlu diketahui bahwa hingga saat ini menurut Sugeng, keterangan yang diucapkan oleh Bharada E tidak pernah konsisten alias selalu berubah.
Bukan cuma bayaran pengacara Bharada E yang diminta diselidiki, ahli hukum yang dipuji Megawati Soekarnoputri ini pernah mencurigai kasus Nikita Mirzani. Meski statusnya sudah tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan. Artis dengan model rambut bondol ini oleh pihak kepolisian hanya diwajibkan lapor.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, bebasnya Nikita pergi keluar negeri ini lantaran tidak disematkan status cekal oleh pihak kepolisian, sehingga tidak dipermasalahkan untuk pergi ke luar negeri.
Namun Sugeng menegaskan jika Nikita Mirzani tidak memenuhi kewajibannya untuk melapor setiap satu minggu sekali, pihak kepolisian bisa melakukan upaya paksa. “Bila tidak hadir lagi maka bisa digunakanred notice,” kata Sugeng beberapa waktu lalu.