Follow Us

Bukti Brigadir Yosua Menangis Ketakutan Sebelum Dihabisi Terungkap, Pengacara Keluarga Singgung 3 Lokasi Ini, Foto Persiapan Autopsi Ulang Diunggah

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 24 Juli 2022 | 11:56
Pengacara keluarga mengungkap bukti Brigadir Yosua menangis ketakutan sebelum dihabisi. Kamaruddin Simanjuntak singgung 3 lokasi ini.
Facebook

Pengacara keluarga mengungkap bukti Brigadir Yosua menangis ketakutan sebelum dihabisi. Kamaruddin Simanjuntak singgung 3 lokasi ini.

Fotokita.net - Pengacara keluarga Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkap bukti ajudan Irjen Ferdy Sambo menangis ketakutan sebelum dihabisi atau dibantai. Atas ditemukannya bukti itu, Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J atau Brigadir Yosua singgung 3 lokasi ini yang diduga sebagai dugaan tempat pembunuhan. Foto persiapan autopsi ulang diunggah di media sosial.

Kamaruddin Simanjuntak kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua. pengacara lulusan Universitas Kristen Indonesia ini menyebutkan, pelaku yang sengaja melucuti dekoder CCTV di kompleks rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Terkini, Kamaruddin mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti rekam digital berupa ancaman pembunuhan kepada Brigadir Yosua. Bukti Brigadir Yosua menangis ketakutan sebelum dihabisi terungkap, pengacara keluarga singgu 3 lokasi ini.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua telah menyerahkan puluhan barang bukti kepada Tim Bareskrim Polri. Sejauh ini, kasus tewasnya Brigadir Yosua mulai menemukan titik terang.

Kasus dugaan pembunuhan berencana terjadap Brigadir Yosua juga telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Selain itu, sudah ada tersangka pada kasus dugaan pembunuhan berencana itu.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua memang sudah resmi membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri, Senin terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

“Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjutan, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J ditemui di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (18/22/2022).

Baca Juga: Jelang Autopsi Ulang Brigadir Yosua, Keluarga Sampai Beri Peringatan Keras ke Pihak Ini, Foto Kondisi Makam Dijaga Ketat 24 Jam Jadi Sorotan

Pengacara keluarga mengungkap bukti Brigadir Yosua menangis ketakutan sebelum dihabisi. Kamaruddin Simanjuntak singgung 3 lokasi ini.
Facebook

Pengacara keluarga mengungkap bukti Brigadir Yosua menangis ketakutan sebelum dihabisi. Kamaruddin Simanjuntak singgung 3 lokasi ini.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menyertakan sejumlah barang bukti di antaranya surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan Tanggal 8 Juli 2022 yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB.

Lantas, barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramatjati Polri, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah, surat keterangan bebas COVID-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri. “ini dijadikan barang bukti,” ujarnya.

Barang bukti lainnya yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest