Follow Us

Kuliti Video Panas Gisel Bareng Nobu, Roy Suryo Ditemui dalam Kondisi Begini Usai Jadi Tersangka, Foto Sosoknya Habis-habisan Dibahas

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 22 Juli 2022 | 23:58
Roy Suryo yang pernah menguliti video panas Gisel bareng Nobu ditemui kondisi begini usai ditetapkan jadi tersangka. Foto sosoknya dibahas.
Instagram

Roy Suryo yang pernah menguliti video panas Gisel bareng Nobu ditemui kondisi begini usai ditetapkan jadi tersangka. Foto sosoknya dibahas.

Terdapat dua kesalahan yang dilakukan terkait video syur 19 detik tersebut, yakni kenapa video itu harus disimpan dan harus direkam.

"Saya tidak ingin mendahului kepolisian, publik bisa menilai dalam penungkapan kronologinya nanti siapa MYD itu, siapa artis GA, dan harusnya yang merekamkan cowoknya tapi kenapa yang merekam ini ceweknya," tutur Roy Suryo.

Menurut Roy Suryo kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi semua orang untuk lebih berhati-hati, karena gadget bisa timbulkan dampak positif dan negatif.

Kuliti video panas Gisel bareng Nobu, Roy Suryo ditemui kondisi begini usai jadi tersangka. Foto sosoknya sampai habis-habisan dibahas.

Baca Juga: Sudah Tahu Gisel Selingkuh dengan Nobu, Gading Marten Kirim Sinyal Berbeda Buat Mantan Istrinya, Papa Gempi Dapat Pesan Lewat Foto Begini

Roy Suryo yang pernah menguliti video panas Gisel bareng Nobu ditemui kondisi begini usai ditetapkan jadi tersangka. Foto sosoknya dibahas.
Facebook

Roy Suryo yang pernah menguliti video panas Gisel bareng Nobu ditemui kondisi begini usai ditetapkan jadi tersangka. Foto sosoknya dibahas.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Borobudur. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

"Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Zulpan menjelaskan penetapan tersangka Roy Suryo ini mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Zulpan. Dari hasil penyidikan polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

"Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," bebernya.

Pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama dan hate speech, berakhir setelah hampir 12 jam. Roy Sury tumbang seusai diperiksa hingga harus menggunakan kursi roda.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest