Follow Us

Gandeng Mantan Kibordis Slank, Anak Kiai Jombang Jualan Musik Oxytron yang Bisa Sembuhkan Kanker, Foto Tampangnya Masuk DPO Polda Jatim

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 05 Juli 2022 | 18:57
Anak kiai Jombang menggandeng mantan kibordis Slank untuk jualan musik Oxytron yang bisa sembuhkan kanker dan stroke.
Facebook

Anak kiai Jombang menggandeng mantan kibordis Slank untuk jualan musik Oxytron yang bisa sembuhkan kanker dan stroke.

Fotokita.net - Anak kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang menjadi tersangka kasus pencabulan pada santriwati ternyata sudah masuk DPO Polda Jatim sejak 6 bulan lalu.

Anak pemilik Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu ternyata menggandeng mantan kibordis Slank, Indra Q atau Indra Qadarsih. Dari situ, anak kiai Jombang ini berjualan musik metafakta Oxytron yang diklaim bisa menyembuhkan kanker dan stroke.

Bechi anak kiai Jombang menjadi sorotan lantaran dirinya terus menolak panggilan polisi. Ketika dijemput paksa, sang ayah justru melindungi tersangka kasus pencabulan. Foto tampang anak kiai Jombang ini sudah dimasukkan dalam DPO Polda Jatim.

Selama bertahun-tahun, Bechi anak kiai Jombang terus berkeliaran bebas sekalipun menyandang status tersangka kasus pencabulan santriwati. Bahkan, ketika foto tampangnya disebarkan lewat DPO Polda Jatim, Bechi tampak aman-aman saja. Dia terus mendapatkan pembelaan dari sang ayah, pemilik Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi.

Polisi sempat melakukan aksi kejar-kejaran bak koboi saat menangkap Bechi. Saat itu, polisi berhasil menghentikan 11 mobil. Namun, mereka tidak berhasil menemukan Subchi. DPO kasus pencabulan santriwati itu diduga berada di salah satu dari 2 mobil yang lolos dari penyergapan. Salah satu mobil yang dihentikan polisi sempat melakukan perlawanan.

Sebelumnya, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022.

Itu sebabnya, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Jadi Buronan Polisi Gegara Cabuli Santri, Anak Pemilik Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Ternyata Sahabat Mantan Personel Slank, Foto Tampangnya Disebarkan

Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Kasus dugaan pencabulan yang tak kunjung selesai ini membuat korban lelah melihat penanganan polisi yang terkesan mengistimewakan pelaku. Namun, korban tetap optimis polisi akan profesional dalam menangani kasus ini.

Hal ini diungkapkan pendamping korban, Ana Abdillah. Ana mengatakan kadang korban juga merasa lelah, namun teman-teman LBH hingga LPSK terus memberikan semangat dan membantu mengawal kasus ini. Korban pun akhirnya mulai semangat dan merasa tidak sendiri.

"Jangankan saya, korban pribadi merasa lelah, tapi alhamdulillah dia selalu optimis karena dia tidak merasa sendiri. Banyak kawan-kawan empati dan terus mengawal kasus ini baik di Jombang maupun Surabaya," kata Ana.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest