Fotokita.net - Terdakwa Adam Deni Gearaka sudah mendapatkan vonis4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Setelah menerima vonis, Adam Denimenuding Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyuap hakimPengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Adam Deni mendapatkan ganjaran berupa hukuman penjara terkait kasusterkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE). Adam Deni terbukti bersalahmengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.
Begitu mendapatkan vonis dari majelis hakim, Adam Deni kembali bersuara di depan awak media. Dia menuding Ahmad Sahroni menyuap hakim PN Jakarta Utara. Dituding suap hakim, begini respons Ahmad Sahroni. Dia mengunggah foto menjenguk orang sakit.
Asal tahu saja, Adam Deni bersama rekannya, Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus ini.
Hakim menyatakan Adam Deni dan Ni Made bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia," kata hakim ketua Rudi Kindarto di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan," imbuhnya.
Baca Juga: Teringat Foto Ibunda Jualan di Tanjung Priok, Ahmad Sahroni Sentil Karma ke Adam Deni
Atas vonis itu,Adam Deni mengajukan permohonan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE). Adam Deni buka suara terkait vonis 4 tahun penjara tersebut.
"Ya karena kan kasus ITE ini masa tinggi banget sih vonisnya, yang korupsi aja bisa bebas, kenapa saya yang ingin membongkar kasus korupsi tidak bisa bebas? Ini belum inkrah," kata Adam Deni yang dijumpai setelah sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Adam Deni tidak kecewa dengan vonis 4 tahun penjara. Adam Deni menuding vonis itu pesanan.