Follow Us

Niat Bongkar Kejahatan, Adam Deni Masuk Bui Gegara Unggah Foto Dokumen, Wirang Birawa: Semoga Lo Berubah

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 03 Februari 2022 | 09:41
Sebelum ditangkap, Adam Deni yang berani mengunggah foto dokumen ke media sosial sudah mendapatkan peringatan dari Wirang Birawa.
Instagram

Sebelum ditangkap, Adam Deni yang berani mengunggah foto dokumen ke media sosial sudah mendapatkan peringatan dari Wirang Birawa.

Fotokita.net - Pegiat media sosial Adam Deni sudah resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Adam ditangkap Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri lantaran mengunggah foto dokumen tanpa hak di media sosial. Dia selalu sesumbar ingin membongkar kejahatan. Namun, master firasat Wirang Birawa beri pesan menohok, "semoga lo berubah."

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022 karena menggunggah dokumen tanpa hak.

Laporan SYD itu teregister dengan nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tak sampai sepekan dilaporkan ke Bareskrim, tepatnya Selasa (1/2) malam, Adam Deni ditangkap.

"Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik," ujar Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/2/2022).

Ahmad Ramadhan mengungkapkan Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak ditangkap kemarin malam itu. Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sudah tersangka. Sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Status Adam Deni kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus UU ITE itu. Adam Deni juga ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kini Ditahan, Adam Deni Pamer Dokumen yang Sebut Nama Indra Kenz, Foto Crazy Rich Medan Bagi-bagi Duit Bareng Fuji Banjir Komentar

"Iya benar, tim Siber Bareskrim Polri kemarin malam melakukan penangkapan," ujar Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri yang dihubungi awak media, Rabu (2/2/2022).

Dalam pengungkapan kasus Adam Deni ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi terdiri dari 4 saksi dan 8 saksi ahli. "Dalam pemeriksaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan saksi ahli. Saksi ahli adalah ahli tindak pidana, ahli ITE," ucap Ramadhan.

Tak sampai 24 jam pemeriksaan sebagai tersangka, Adam Deni ditahan polisi di rutan Bareskrim per hari Rabu (2/2/2022) kemarin. "Update kasus AD (Adam Deni), sore ini saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest