Follow Us

Janji Ubah Bokong Mahasiswi Cirebon, Pemilik Salon Masuk Bui Usai Kliennya Jadi Mayat, Foto Tampang Pelaku Terlanjur Direkam

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 22 Juni 2022 | 18:38
Pemilik salon kecantikan bernama Lisa masuk bui gegara kliennya mahasiswi Cirebon alami overdosis suntikan silikon.
Instagram

Pemilik salon kecantikan bernama Lisa masuk bui gegara kliennya mahasiswi Cirebon alami overdosis suntikan silikon.

"Berdasarkan hasil autopsi, ada gangguan jaringan. Nah, gangguan jaringan ini tentunya dokter yang mungkin akan menjelaskan penyebabnya kenapa. Yang jelas kesimpulan yang disampaikan pada kami diduga penyebab matinya ada gangguan jaringan yang disebabkan oleh masuknya benda ke dalam di bokong korban," kata Kombes Budhi Herdi Susianto.

Berdasarkan hasil autopsi, I dinyatakan tewas akibat overdosis suntik silikon pada bokongnya.

Baca Juga: Dibogem Sampai Rahangnya Geser, Begini Omongan Pegawai Pajak yang Bikin Atasan Murka, Foto Tampang Pelaku Dicari-cari

Pemilik salon kecantikan bernama Lisa masuk bui gegara kliennya mahasiswi Cirebon alami overdosis suntikan silikon.
Instagram

Pemilik salon kecantikan bernama Lisa masuk bui gegara kliennya mahasiswi Cirebon alami overdosis suntikan silikon.

"Jadi dari autopsi yang dilakukan oleh RS Polri kami dapat kesimpulan dari autopsi tersebut bahwa diduga meninggalnya korban ini karena ada terhambatnya jaringan pada pantat korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Rabu (22/6/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit turut menegaskan bahwa penyebab kematian korban adalah overdosis suntik silikon.

"Iya (overdosis silikon) kan hasil autopsi. Makanya kami tunggu hasil autopsi itu dan perjalanan hasil autopsi, kami investigasi, kami cek salah satunya teman yang mengajak/mengarahkan ke LL itu," ucap Ridwan saat ditanya apakah korban tewas akibat overdosis silikon.

Dari tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 jeriken berisi cairan etanol 96%, 1 jeriken berisi cairan silikon, 1 kardus berisi suntikan kosong yang masih tersegel, dan satu wadah obat bius merek LIDOCAINE.

Akibat perbuatannya, pihak kepolisian menyangkakan terhadap tersangka A alias LL dan RH alias RH alias B Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 Tahun. Karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang dan Mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar serta orang yang tidak memiliki keahlian dan untuk melakukan praktik kefarmasian.

Polres Metro Jakarta Selatan sudah menggelar konferensi pers terkait kasus kematian mahasiswi ini. Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers.

Di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022), kedua tersangka transpuan ini memakai baju tahanan warna oranye. Wajah kedua orang transpuan ini ditutup masker dan rambut sebahu yang mengembang.

Polisi juga menggelar barang bukti terkait kematian mahasiswi I ini. Barang bukti yang disita polisi di antaranya ada jarum suntik.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest