"Kemudian tersangka juga melihat pembicaraan di medsos melalui pesan WA korban kepada tersangka DF, sehingga tersangka FR ini meminta kepada tersangka DF untuk meminta berbicara dengan korban melalui telepon dan memancing korban agar dilakukan pertemuan," jelas Zulpan."Kemudian di sini juga sudah mulai diatur strategi dan juga peran daripada tersangka DF untuk membantu daripada tersangka FR," sambungnya.Zulpan mengatakan tersangka Dea berperan membantu tersangka Fachrul. Sementara Fachrul merupakan tersangka utama yang mengeksekusi korban.Saat ini keduanya ditahan polisi. Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 365 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
(*)