Follow Us

Ayah Korban Kehabisan Kata-kata, Mantan Pacar Renggut Nyawa Siswa SMK Gegara Sering Diminta Hubungan Intim, Foto Tampang Pelaku Disebarkan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 03 Juni 2022 | 18:32
Ayah siswa SMK korban pembunuhan sudah kehabisan kata-kata. Mantan pacar tega renggut nyawa korban gegara masalah ini.
Detik

Ayah siswa SMK korban pembunuhan sudah kehabisan kata-kata. Mantan pacar tega renggut nyawa korban gegara masalah ini.

Fotokita.net - Ayah korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Tangerang-Merak, Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Rabu (1/6/2022) pagi sudah kehabisan kata-kata. Ternyata mantan pacar korban tega merenggut siswa SMK itu gegara sering diminta hubungan intim. Foto tampang pelaku disebarkan.

Penemuan mayat laki-laki di pinggir Tol Tangerang-Merak awalnya membuat geger warga. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas korban.

Korban diketahui bernama Bayu Samudra atau BS, yang merupakan warga Karawaci, Kota Tangerang. Zain menegaskan BS dapat dipastikan merupakan korban pembunuhan.Jasad Bayu Samudra ditemukan warga di semak-semak di Jl Puri 11, Kelurahan Parung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, tepatnya di dekat pintu tol. Jasad Bayu ditemukan pada Rabu (1/6/2022) pagi.Bayu Samudra tewas dengan kondisi luka bacok. Saat ditemukan warga, jasadnya diselimuti jaket.Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat.

Kedua tersangka ditangkap tim gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh AKBP Handik Zusen, AKBP Awaludin Amin, Kompol Widi Irawan, AKP Tomy Haryono, Kompol F Danang Kartiko, AKP Bara Libra, Kompol Mobri Cardo Panjaitan, Kompol Noor Marghantara, Iptu Rosbana, dan Ipda Aditya Sakti Yudobhakti.

Baca Juga: Syok Baca Isi Chat WA Suami, Wanita Berhijab Ini Nekat Renggut Nyawa Janda Cantik di Bekasi, Kini Foto Pelaku Ramai Dibahas

Bayu Samudra adalah seorang pelajar kelas 2 SMK yang berusia 19 tahun. Hal ini disampaikan oleh ayah dari Bayu Samudra, yaitu Sanudin (62), yang merupakan warga Karawaci, Kota Tangerang."Iya itu anak saya, putera saya yang ke-4, namanya Bayu Samudra, sekarang lagi kelas XI SMK," ujar Sanudin yang ditemui awak media di rumahnya, Kamis (2/6/2022).Keluarga Bayu Samudra, menyerahkan kasus yang menewaskan anaknya akibat peristiwa pembunuhan kepada pihak yang berwenang.Sanudin mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan putranya tewas tersebut dipercayakan kepada pihak kepolisian."Saya enggak tau lagi harus ngomong bagaimana, saya serahkan semua sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita ini," ujar Sanudin saat diwawancarai Wartakotalive.com, Kamis (2/6/2022).

Polisi mengungkap kasus penemuan jasad Bayu Samudra yang menjadi korban pembunuhan.Polisi menangkap dua tersangka terkait pembunuhan Bayu, yaitu Fachrul Ramadhan alias Fachrul (21) dan Dea Febriani alias Dea (18). Keduanya merupakan pasangan kekasih.

Baca Juga: Terlanjur Diviralkan Renggut Nyawa Ibu Sendiri, Pemudik Ini Ungkap Fakta Sebenarnya, Foto Pengendara Moge Pelat B Diburu

Ayah siswa SMK korban pembunuhan sudah kehabisan kata-kata. Mantan pacar tega renggut nyawa korban gegara masalah ini.
Detik

Ayah siswa SMK korban pembunuhan sudah kehabisan kata-kata. Mantan pacar tega renggut nyawa korban gegara masalah ini.

Kedua tersangka ini dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022) siang ini. Kedua tersangka, yang berbaju tahanan warna oranye, kemudian digiring polisi ke ruang konferensi pers."Korban merupakan mantan pacar tersangka DF, yang wanita ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2022).Zulpan mengatakan tersangka Dea berperan membantu tersangka Fachrul. Sementara Fachrul merupakan tersangka utama yang mengeksekusi korban. "Tersangka FR ini adalah eksekutor," imbuhnya.Saat ini keduanya ditahan polisi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 365 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengungkap pembunuhan Bayu ini dilatari cinta segitiga. Tersangka Fachrul cemburu lantaran korban masih menghubungi tersangka Dea, yang juga mantan pacar korban."Terkait dengan kasus ini motif terjadinya kasus ini adalah tersangka sakit hati dan cemburu terhadap korban," ujar Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022).Diketahui, Dea merupakan mantan pacar korban, Bayu. Pembunuhan ini berawal karena Bayu sering kali mengajak Dea berhubungan badan, sehingga membuat tersangka Fachrul cemburu.

Baca Juga: Tragis! Pemudik Ini Renggut Nyawa Ibunya Sendiri di Mojokerto, Foto Lokasi Kecelakaan Maut Jadi Sorotan

"Kemudian tersangka juga melihat pembicaraan di medsos melalui pesan WA korban kepada tersangka DF, sehingga tersangka FR ini meminta kepada tersangka DF untuk meminta berbicara dengan korban melalui telepon dan memancing korban agar dilakukan pertemuan," jelas Zulpan."Kemudian di sini juga sudah mulai diatur strategi dan juga peran daripada tersangka DF untuk membantu daripada tersangka FR," sambungnya.Zulpan mengatakan tersangka Dea berperan membantu tersangka Fachrul. Sementara Fachrul merupakan tersangka utama yang mengeksekusi korban.Saat ini keduanya ditahan polisi. Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 365 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Ternyata Ini Foto Rachma Janda Cantik yang Bikin Kasatpol PP Makassar Tega Renggut Nyawa Pegawai Dishub, Punya Keahlian Begini

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest