Follow Us

Pantas Bupati Bogor Ade Yasin Masuk Bui, Ternyata Anak Buahnya Nekat Bikin Aturan Kontroversial, Foto Wajahnya Jadi Sorotan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 29 April 2022 | 10:55
Bupati Bogor Ade Yasin menyalahkan anak buahnya usai ditangkap KPK. Ternyata anak buah Ade Yasin nekat bikin aturan kontroversial.
Facebook

Bupati Bogor Ade Yasin menyalahkan anak buahnya usai ditangkap KPK. Ternyata anak buah Ade Yasin nekat bikin aturan kontroversial.

Penerima Suap:1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa

Firli Bahuri mengatakan BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor. Tim pemeriksa terdiri dari Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah dan Winda Rizmayani.

Kelimanya ditugaskan mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Berikutnya, sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra dengan Ihsan Ayatullah selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, dan Maulana Adam selaku Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Tujuannya, 'mengkondisikan' susunan tim audit interim.

Baca Juga: Enak dan Sering Dijadikan Lauk di Meja Makan, Ternyata 3 Makanan Ini Bisa Jadi Pemicu Kanker Paru-paru yang Renggut Nyawa Suami Bupati Bogor Ade Yasin

Bupati Bogor Ade Yasin menyalahkan anak buahnya usai ditangkap KPK. Ternyata anak buah Ade Yasin nekat bikin aturan kontroversial.
Facebook

Bupati Bogor Ade Yasin menyalahkan anak buahnya usai ditangkap KPK. Ternyata anak buah Ade Yasin nekat bikin aturan kontroversial.

Ade Yasin kemudian menerima laporan dari Ihsan soal laporan keuangan Pemkab Bogor yang ternyata jelek, dan akan berakibat opini disclaimer jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat. "Selanjutnya AY (Ade Yasin) merespons dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'," ucap Firli.

Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknisdi di salah satu tempat di Bandung. Anthon kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan, di mana nantinya obyek audit hanya untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu.

"Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 s/d April 2022, dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan, dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini," ungkap Firli.

Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar, yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana pada tim pemeriksa. Di antaranya, dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta, hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

Sebagai pemberi suap, yakni Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest