Follow Us

youtube_channeltwitter

Jadi Pelajaran Netizen, Foto Jenazah Artis Drama Cantik Ini Bikin Ngeri, Penyebarnya Sampai Diancam Polisi

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 06 Maret 2022 | 10:11
Kematian Tangmo Nida menjadi pelajaran bagi netizen. Namun, penyebar foto jenazah artis drama cantik ini dapat ancaman bui dari polisi.
Facebook

Kematian Tangmo Nida menjadi pelajaran bagi netizen. Namun, penyebar foto jenazah artis drama cantik ini dapat ancaman bui dari polisi.

Lalu, netizen itu melanjutkan, "Nah MUSUH TERBESAR SESEORANG ADALAHORANG TERDEKAT NYA SENDIRI.. ???????? So, berhati-hati lah dalam memilih. Circle pertemanan guyss ????✌"

Kematian Tangmo Nida menjadi pelajaran bagi netizen. Namun, penyebar foto jenazah artis drama cantik ini dapat ancaman bui dari polisi.

Kematian Tangmo Nida menjadi pelajaran bagi netizen. Namun, penyebar foto jenazah artis drama cantik ini dapat ancaman bui dari polisi.

Kematian Tangmo Nida, memang begitu mengejutkan. Ia tewas dalam insiden kecelakaan speedboat di Sungai Chao Phraya.

Awalnya, Tangmo Nida naik speedboat bersama manajer dan empat orang temannya pada Kamis malam (24/2/2022) pukul 22.30 WIB.

Jenazah Tangmo Nida akhirnya ditemukan dua hari setelah kecelakaan tersebut. Proses pemindahan jenazah itu menarik perhatian banyak orang sehingga ramai menjadi perbincangan di lini masa media sosial.

Baca Juga: Mimpi Baca Al Fatihah, Artis Cantik Ini Ketahuan Pindah Agama Hingga Dapat Peringatan dari Keluarga, Foto Suami Keduanya Disorot

Kematian Tangmo Nida menjadi pelajaran bagi netizen. Namun, penyebar foto jenazah artis drama cantik ini dapat ancaman bui dari polisi.

Kematian Tangmo Nida menjadi pelajaran bagi netizen. Namun, penyebar foto jenazah artis drama cantik ini dapat ancaman bui dari polisi.

Dari foto yang beredar, banyak yang menduga jika Tangmo Nida menjadi korban pembunuhan. Hal itu karena adanya beberapa luka sayatan di beberapa bagian tubuh.

Tidak lama kemudian, juru bicara polisi Thailand memberikan peringatan tegas kepada siapa saja untuk tidak menyebarkan foto dan video jenazah Tangmo Nida.

Mereka menyebut tindakan penyebaran foto dan video jenazah tersebut adalah tindakan pidana. Pelanggar tersebut bisa dikenakan KUHP Pasal 366/4 dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 5 ribu Baht atau Rp 2,2 juta.

"ini saat di mana keluarga tercinta, kerabat, harus kehilangan. Sudah cukup penyesalan yang mereka alami," ujar Mayor Jenderal Pol Yingyot Thepchamnong, Juru Bicara Kepolisian Kerajaan Thailand dikutip dari Ekspres24H.

"Penyebaran gambar, video atau media lain dianggap tidak melindungi hak-hak jenazah. Semakin memperparah kehilangan, kesedihan, luka mental (keluarga yang ditinggalkan)," imbuhnya.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya







PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 14

Latest

Popular

Tag Popular

x