Follow Us

youtube_channeltwitter

Dituding Bayar Saksi Penembakan Laskar FPI, Foto Edy Mulyadi Diburu Tokoh Adat Dayak, Kini Ingin Berlindung dengan Cara Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 30 Januari 2022 | 09:44
Edy Mulyadi pernah diperiksa Bareskrim Polri terkait hasil investigasi penembakan laskar FPI di tol Cikampek. Kini foto Edy diburu tokoh Dayak.
Facebook

Edy Mulyadi pernah diperiksa Bareskrim Polri terkait hasil investigasi penembakan laskar FPI di tol Cikampek. Kini foto Edy diburu tokoh Dayak.

Aliansi Borneo Bersatu mendesak Edy Mulyadi menjalani sidang adat atas pernyataannya yang menyinggung masyarakat Kalimantan. Bagi mereka, Edy Mulyadi wajib sidang adat tersebut untuk menebus kesalahannya.

"(Sidang adat) Itu adalah merupakan keharusan," kata Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu, Haji Rahmat Nasution Hamka di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Terkait seperti apa bentuk sidang adatnya, Rahmat belum menjelaskan secara detail. Menurutnya hal itu akan ditentukan oleh para pemangku adat.

"Itu ada para hakim hakim adat yang sudah diatur yaitu ada mangkir, damang, temanggung dan itu sudah ada ketentuan ketentuannya dan nanti apakah akan bayar denda atau potong kerbau atau potong apa itu nanti semuanya akan diproses secara hukum adat dengan seadil adilnya," jelasnya.

Ia menjelaskan, sidang adat tersebut bisa dilakukan bersamaan dengan hukum positif yang sedang berjalan. Hukum adat dilakukan untuk menebus kesalahan secara moral kepada para leluhur.

"Yang jelas kita akan melihat secara paralel dan kalau nanti memang secara masyarakat sudah menginginkan hukum dan beliau masih proses hukum positif kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bisa menghadirkannya secara adat," kata dia.

Komisi III DPR RI menerima kedatangan perwakilan masyarakat Kalimantan 'Aliansi Borneo Bersatu'. Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Borneo Bersatu menyampaikan pernyataan sikap atas ucapan yang disampaikan Edy Mulyadi di kanal Youtube miliknya yang menyinggung perasaan masyarakat Kalimantan.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi (EM) ke tahap penyidikan. Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Rabu, 26 Januari 2022.

Baca Juga: Unggah Foto Bareng, Ini Sosok Sahabat Deddy Corbuzier yang Disebut Terlibat Penembakan 6 Laskar FPI

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 26 Januari 2022.

Menurut dia, Penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 orang saksi ahli. Hal itu dilakukan setelah penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara terhadap Edy Mulyadi.

“Hari ini Bareskrim telah mengirimkan 2 tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta,” jelas dia.

Selanjutnya, Dedi mengatakan penyidik akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Lalu, penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke labfor. “Proses penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali,” ujarnya.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya







PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x