Guna menghindari permainan curang dan menepis kecenderungan keberpihakan, ia menyurati instansi terkait yaitu ke Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berharap 3 (tiga) perkara perdata yang saat ini tengah disidangkan di PN. Tangerang, yakni : No. 589/Pdt.G/2021/PN.Tng., No. 874/Pdt.G/2021/PN.Tng dan No. 919/Pdt.G/2021/PN.Tng., serta No. 37/G/2020/PTUN-Srg., yang sedang berproses Kasasi di Mahkamah Agung, agar tetap dalam pantauan dan pengawasan. Sehingga kelak, majelis hakim yang menyidangkan realistis dan bijak dalam membuat keputusan tanpa ada unsur keberpihakan.
"Surya Mihardja sudah lama meninggal sekitar lima belas tahun lalu. Apa yang dikerjakan almarhum ikhwal persengketaan tanah semasa hidupnya, kini diteruskan oleh salah satu anaknya bernama Suherman Mihardja (Aan)," tegas Wiyanto Halim didampingi Kuasa Hukumnya, Davey Oktavianus Patty, Freddy Yoanes Patty dan Roslina kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).
(*)