Follow Us

Foto Penjara di Rumah Bupati Langkat Terlanjur Viral, Kapolda Sumut Akui Belum Bertindak Apa-apa Gegara Alasan Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 24 Januari 2022 | 16:35
Kapolda Sumut sudah tahu foto penjara di rumah Bupati Langkat viral, tetapi belum bertindak apa-apa gegara alasan ini.
Istimewa

Kapolda Sumut sudah tahu foto penjara di rumah Bupati Langkat viral, tetapi belum bertindak apa-apa gegara alasan ini.

Meski sudah tahu penjara itu berdiri 10 tahun tanpa mengantongi izin, Panca yang mengaku ikut menangkap Terbit Rencana Peranginangin tidak ada melakukan tindakan apapun.

Baca Juga: Foto Anggota Polsek Delitua Nyaris Dibogem Warga Medan Disebarkan, Bripka Panca Simanjuntak Bikin Kapolda Sumut Malu, Ini Kronologinya

Kapolda Sumut sudah tahu foto penjara di rumah Bupati Langkat viral, tetapi belum bertindak apa-apa gegara alasan ini.
Istimewa

Kapolda Sumut sudah tahu foto penjara di rumah Bupati Langkat viral, tetapi belum bertindak apa-apa gegara alasan ini.

Para pengguna narkoba ini nantinya akan dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Terbit Rencana Perangin-angin yang saat ini jadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panca Simanjuntak menjelaskan, tempat rehabilitasi tersebut ternyata tidak mengantongi izin dari pihak terkait atau otoritas tertentu. Peliknya, kerangkeng khusus ini telah berjalan selama 10 tahun.

"Makanya saya bilang pribadi, belum ada izinnya. Tapi selama ini, saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana. Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat," kata Panca kepada Tribun Medan, Senin (24/1/2022).

Panca Simanjuntak mengatakan, praktik rehabilitasi yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi Terbit Rencana Perangin-angin itu bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten.

"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten. Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," sebutnya.

Lebih lanjut, Panca mengatakan adanya praktik rehabilitasi ilegal tersebut berdiri lantaran pemerintah tidak sanggup memfasilitasi tempat rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

"Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta, karena pemerintah tidak mampu. Swasta - swasta, pribadi yang harus tentu harus legal. Harus legal. Jadi ini harus difasilitasi," ujarnya.

Sebelumnya, kabar soal dugaan tindak pidana perbudakan modern yang disinyalir dilakukan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin terhadap pekerja perkebunan sawit miliknya disinyalir benar adanya. Di dalam kerangkeng khusus itu ditemukan empat orang laki-laki dalam kondisi babak belur.

Baca Juga: Foto Kapolres Tebing Tinggi Jadi Sorotan, Kelakuan Istri Perwira Polisi Pamer Duit di TikTok Bikin Kapolda Sumut Beri Ancaman Ini

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest