Follow Us

Foto Penampakan Mobil Listrik Wisata di Solo Dikritik, Kabarnya Bisa Seret Gibran Rakabuming Masuk Pengadilan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 07 Januari 2022 | 12:15
Di tengah euforia berbagi foto penampakan mobil listrik wisata di Solo, muncul kritik terhadap angkutan andalan Gibran Rakabuming ini.
Facebook

Di tengah euforia berbagi foto penampakan mobil listrik wisata di Solo, muncul kritik terhadap angkutan andalan Gibran Rakabuming ini.

Menurut Djoko, operasional mobil listrik wisata di jalan raya harus melalui uji tipe terlebih dahulu. Ini dilakukan supaya mendapatkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Ini Foto Tampang Anggota DPR yang Gelar Hajatan di Tengah PPKM Level 4, Minta Maaf Usai Dibubarkan Anak Buah Gibran Rakabuming

Di tengah euforia berbagi foto penampakan mobil listrik wisata di Solo, muncul kritik terhadap angkutan andalan Gibran Rakabuming ini.
Facebook

Di tengah euforia berbagi foto penampakan mobil listrik wisata di Solo, muncul kritik terhadap angkutan andalan Gibran Rakabuming ini.

"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Nanti pelat nomornya mau warna apa. Warna merah, hitam, kuning itu terserah peruntukannya," kata Djoko.

Menurut dia jika pelat nomor yang dikeluarkan tersebut warnanya kuning, maka mobil listrik wisata harus melakukan uji berkala atau kir setiap enam bulan sekali. Hal ini barkaitan dengan proses klaim Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Berbeda jika mobil listrik wisata tersebut dioperasional di lokasi tertutup, seperti di Taman Balekambang, Jurug, dan Balai Kota.

"Jika di jalan umum, pasti berkaitan dengan keselamatan. Penumpang harus dapat jaminan asuransi," terang dosen Teknik Sipil dari Unika Soegijapranata Semarang. Djoko juga menyinggung terkait dengan uji tipe mobil esemka pada masa kepemimpinan Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi).

Menurut dia uji tipe mobil esemka tersebut sampai dilakukan sebanyak tiga kali supaya mendapatkan sertifikat. "Dulu saat Pak Jokowi sebagai wali kota dan mengajukan uji tipe mobil esemka harus mengulang setidaknya 3 kali baru dinyatakan lulus oleh Kemenhub," kata dia.

Djoko menyatakan jika mobil listrik wisata itu masih dioperasionalkan di jalan raya berdasarkan surat keputusan wali kota dan terjadi kecelakaan lalu lintas, wali kota dapat dituntut secara hukum karena mengizinkan kendaraan ilegal beroperasi di jalan umum.

Baca Juga: Beredar Kabar Gibran Rakabuming Lumpuh Total, Wali Kota Solo Ungkap Fakta Sebenarnya

Di tengah euforia berbagi foto penampakan mobil listrik wisata di Solo, muncul kritik terhadap angkutan andalan Gibran Rakabuming ini.
Facebook

Di tengah euforia berbagi foto penampakan mobil listrik wisata di Solo, muncul kritik terhadap angkutan andalan Gibran Rakabuming ini.

"Jika tetap dioperasikan di jalan umum, maka akan kena Pasal 277 UU LLAJ, setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," kata dia.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest