Follow Us

Foto Nia Daniaty Terbaring Lemas di RS Bikin Syok, Anaknya Kini Siap Disidang

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 06 Januari 2022 | 20:55
Foto Nia Daniaty yang terbaring lemas di ranjang rumah sakit bikin syok netizen. Sejumlah netizen mengunggah foto ini di media sosial.
Facebook

Foto Nia Daniaty yang terbaring lemas di ranjang rumah sakit bikin syok netizen. Sejumlah netizen mengunggah foto ini di media sosial.

Fotokita.net - Penyanyi lawas Nia Daniaty sempat mengalami musibah beberapa waktu lalu. Foto Nia Daniaty terbaring lemas di rumah sakit (RS) bikin syok netizen di media sosial. Anaknya, Olivia Nathania alias Oi kini siap disidang terkait kasus penipuan CPNS.

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suami dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2021. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan berkedok rekruitmen CPNS.

Oi disebut menjanjikan para korban untuk lolos ujian CPNS dengan syarat menyetor sejumlah uang. Total, ada 225 korban yang berhasil diperdaya Oi. Kerugian secara total dari kasus penipuan CPNS disebut mencapat Rp 9,7 miliar.

Sementara Olivia Nathasia dalam klarifikasinya mengatakan dia tak pernah menjanjikan seperti pengakuan para korban. Oi menegaskan cuma menggelar les untuk ikuti ujian CPNS.

Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan dia juga ditahan di Polda Metro Jaya.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menyampaikan dalam kasus ini Olivia disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 1 KUHP.

Baca Juga: Foto Pesta Mewah Jadi Bukti, Olivia Nathania Dijerat Kasus Baru, Nia Daniaty Akui Berbuat Salah

Dalam keterangannya, Ashari menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika Olivia yang alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta) pada 13 November 2019.

Kemudian, Olivia menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti.

Caranya dengan menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid-19, stroke dan lain sebagainya.

"Tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp40 juta per orang, di mana menurut tersangka, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tutur Ashari.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest