"Terkait beredarnya video dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum mantan penyidik dan mantan pembantu yang menangani kasus, Bidang Propam telah menangani pelanggaran profesi yang dilakukan anggota Polsek Tambusai Utara," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Keduanya diperiksa atas kata-kata yang tidak pantas terhadap korban, Z, di mana korban diancam lantaran tidak mau datang ke Polsek. "Pemeriksaan atas perkataan yang tidak pantas kepada korban. Alasan tidak menghadiri panggilan korban. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan insentif di Propam sejak kemarin," kata Sunarto.
Selain itu, Sunarto mengatakan kasus pemerkosaan seorang ibu di Rokan Hulu itu resmi ditarik ke Polda Riau. Kasus ditangani PPA Ditreskrimum Polda Riau.
"Terkait dengan proses penyidikan kasus pemerkosaan di Rokan Hulu. Kasus tersebut sudah dan sedang berlangsung pembuktian yang terlibat. Saat ini kasus ditangani Unit PPA Ditkrimum dan Polres Rokan Hulu," jelas Sunarto.
Saat ini Polda Riau memberikan pendampingan kepada korban. Korban dan keluarganya telah difasilitasi tim psikolog dan tempat tinggal atau rumah perlindungan.
"Korban merasa lebih lega dan bisa menceritakan secara keseluruhan. Kondisi korban baik, dari Polda dan PPA Provinsi Riau juga mendampingi, sejauh ini korban semakin baik," katanya.
(*)