Aceng menduga, Herry mengaku sebagai pimpinan forum untuk memudahkan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan. "Ya untuk memudahkan komunikasi, bahkan mengaku juga sebagai pengurus forum ponpes di Jabar. Saya minta pelaku dihukum seberat mungkin," katanya.
Dari fakta persidangan digelar di PN Bandung, pelaku kerap menjadikan anak-anak yang dilahirkan korban sebagai alat untuk meminta dana ke sejumlah pihak. Hal itu disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saya juga berempati kepada santriwati dan mengutuk keras oknum tersebut. Kepada masyarakat terutama orang tua agar waspada, saya merasa prihatin terhadap kejadian ini, terutama masyarakat yang sudah begitu baik mengamanahkan kepada pesantren. Tapi sekali lagi, kasus ini jarang sekali terjadi," tutur Aceng.
Rencananya, ujar dia, forum pondok pesantren bersama Kementerian Agama perwakilan daerah akan melakukan pertemuan untuk membahas hal ini. "Termasuk pembinaan," kata Aceng.
(*)