Follow Us

youtube_channeltwitter

Olah TKP 15 Menit, Foto Mahasiswi Korban Aksi Bejat Dosen Unsri Beredar, Kampus Temukan Kejanggalan Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 02 Desember 2021 | 08:43
Dari hasil olah TKP dugaan pelecehan seksual mahasisiwi Unsri dari oknum dosen, foto korban (hijab hitam) beredar, Rabu (01/12/2021).
KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG

Dari hasil olah TKP dugaan pelecehan seksual mahasisiwi Unsri dari oknum dosen, foto korban (hijab hitam) beredar, Rabu (01/12/2021).

Zainuddin menyebutkan, penerapan sanksi berdasarkan surat keputusan Rektor Unsri yang mengacu hasil pemeriksaan tim Etik terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Dosen kepada mahasiswa. Dalam SK tersebut juga menyertakan berkas yang memuat keterangan lengkap pengakuan dosen dan sudah ditandatangi diatas materai oleh Dosen tersebut.

Atas hasil pengakuan itulah, lanjut Zainuddin, Rektor Unsri memberikan sanksi tersebut sesuai dengan peraturan dan undang -undang yang berlaku dan langsung diterapkan setelah SK ditandatangani pada 18 November 2021.

Terkait dengan status ASN-nya sendiri, masih menunggu kajian pemeriksaan dari tim kepolisian dan putusan pengadilan yang sudah incrah serta berkekuatan hukum tetap. “Jika yang bersangkutan memang dinyatakan bersalah secara pidana dan putusan itu sudah incrah, apakah dicopot atau tidak, tergantung hasil keputusannya nanti. Dan aturan itu sudah tertuang dalam aturan baku para ASN,”katanya.

Namun dibalik itu semua, menurut Zainuddin, sanksi terberat adalah sanksi sosial yang diterima dosen A, termasuk kecamanan dari masyarakat dan lingkungan keluarganya sendiri. Bagian ini, yang mungkin akan terasa lebih berat dan mesti dihadapi yang bersangkutan. Ibarat orang dalam penjara, aturan masa pembinaan yang diberikan kepada Dosen A menjadi kunci penilaian status ASN juga karena nanti akan dilihat apakah yang bersangkutan akan berubah atau tidak dan tidak mengulangi perbuatannya kembali.

“Karena memang dalam surat berkas pengakuan dari Dosen A, yang sudah ditandatangani beliau sendiri, dia sudah mengakui bahwa memang melakukan aksi tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi nya lagi. bahkan pengakuan itu disampaikan secara detail dan sangat terbuka kepada tim kita, makanya kami sangat menghargai kejujuran yang bersangkutan, “katanya.

Baca Juga: Foto Kapolda Sulteng Temui Korban Mesum Kapolsek Parigi Beredar, Rupanya Istri Oknum Polisi Bejat Punya Profesi Mulia

Dari foto olah TKP aksi bejat dosen Unsri yang beredar, mahasiswi DR lebih banyak menyembunyikan wajahnya.

Dari foto olah TKP aksi bejat dosen Unsri yang beredar, mahasiswi DR lebih banyak menyembunyikan wajahnya.

Unsri sendiri, menyebut Dosen A kini sedang menjalani masa pembinaan dan dilarang untuk mengajar dalam bentuk apapun kepada mahasiswa. Hingga kapan masa pembinaan itu diberikan, menurut Zainuddin, hingga yang bersangkutan menyelesaikan proses hukumnya dengan pihak lain, termasuk ke kepolisian.

“Dan Unsri sangat terbuka sekali karena kami menganggap jika kasus ini sudah masuk ke ranah ke kepolisian berarti persoalan yang menyangkut Unsri sudah kelir, tinggal masalah pribadi yang bersangkutan dengan korban saja yang harus mereka selesaikan di luar wewenang Unsri, “urai Zainuddin.

Zainuddin juga mengungkap, hingga kini tim kode etik juga masih mendalami aksi staf dosen lainnya yang diduga melakukan hal yang sama dengan dua mahasiswa Unsri pada Fakultas yang berbeda. Dan kasus itu pun, kata Zainuddin, juga sudah dilaporkan dua mahasiswa tersebut ke Polda, Rabu (1/12/2021) kemarin.

Namun, dari hasil investigasi sementara tim etik, perbuatan staf dosen tersebut belum mengarah pada tindakan dugaan pencabulan secara fisik, hanya berupa kiriman rekaman suara saja dan yang bersangkutan juga ketika dipanggil, tidak mengakui tindakannya itu ke arah pencabulan.

“Dari hasil rekaman suara itu, yang bersangkutan tidak mengakui bahwa itu suara dia dan nomor yang dikirimkan dalam WA bukan nomor dia juga, dan staf dosen ini sudah menandatangani surat penolakan tindakan pencabulan kepada mahasiswa yang ditandatangani diatas materai. Dan surat itu masih kita pegang sebagai barang bukti. Ini yang membuat kita tidak menerapkan sanksi kepada staf dosen ini. Beda dengan dosen A yang memang sudah mengaku. Kalau staf dosen ini memang tidak mengakui telah mengirimkan WA itu, saat ini masih kita investigasi dan dalamin juga, beri kami waktu dua minggu lagi untuk menuntaskannya,”katanya.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya







PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x