"Alasannya subjektivitas penyidik," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).
Menurut Tubagus Ade, penahanan Olivia dilakukan untuk mencegah anak Nia Daniaty itu menghilangkan barang bukti. Selain itu, penahanan dilakukan untuk meminimalisasi kesempatan bagi Olivia untuk melarikan diri.
"Agar tidak menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatannya," terang Tubagus Ade.
"Iya ditahan, alasan subjektif objektif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes, Pol Tubagus Ade Hidayat, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Tubagus mengatakan, pemeriksaan Olivia masih berlangsung dan kemungkinan akan dilanjutkan besok. Penahanan terhadap Olivia dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. "Iya kalau penahanan maksimal tahap satu 20 hari. Ketentuan di KUHPnya memang segitu," ujarnya.
(*)