Susanti mengatakan kliennya sedari awal mengatakan tidak berdiri terkait transaksi perekrutan korban CPNS fiktif itu. Menurut Susanti, Oi--sapaan akrab Olivia--turut dibantu oleh Karnu dan Agustin, yang diketahui dua orang pelapor kasus tersebut.
"Dia katakan dia tidak sendiri dan ini dilakukan bersama-sama. Bersama Karnu dan juga ibu Agustin. Jadi yang namanya pelapor itu sebenarnya sama keterlibatannya," terang Susanti.
Atas dasar itu, dalam pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, pihak Olivia menyerahkan bukti-bukti keterlibatan Agustin dalam kasus tersebut. Bukti itu mulai dari riwayat percakapan hingga bukti aliran dana yang diterima dari transaksi CPNS fiktif.
"Sudah kita serahkan kepada penyidik bahwa Ibu Agustin juga menerima uang dari transferan dari Oi," terang Susanti.
"Dia katakan dia tidak sendiri, dan ini dilakukan bersama-sama. Bersama Karnu dan juga ibu Agustin. Jadi, yang namanya pelapor itu sebenarnya sama keterlibatannya," lanjutnya.
Susanti tidak membeberkan nominal aliran dana yang diterima oleh Agustin dalam transaksi CPNS fiktif. Namun dia memastikan ada bagi hasil yang dilakukan oleh kliennya dan Agustin.
"Sepertinya masalah ini seperti MLM ya. Jadi dia membawa, dia mendapat keuntungan, seperti itu," tukasnya.
Pada Kamis malam, Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi dalam kasus penipuan CPNS. Ada sejumlah alasan dari kepolisian melakukan penahanan kepada Olivia Nathania.