Follow Us

Foto Pendiri Ormas OI yang Dipolisikan Iwan Fals Beredar, Ternyata Sosoknya Punya Hubungan Begini dengan Istri Sang Musisi

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 06 November 2021 | 11:25
Musisi Iwan Fals
Dok. Iwan Fals

Musisi Iwan Fals

"Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube, oleh oknum yang saya sebut berinisial KS," tutur Ikhsan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021) dilansir dari detikcom.

Laporan istri Iwan Fals ini tercatat dalam LP (Laporan Polisi) nomor: STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. KS dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Sementara itu, kuasa hukum Iwan Fals lainnya, Aldi Firmansyah mengatakan bahwa istri Iwan Fals melaporkan pendiri OI atas dugaan pencemaran nama baik. Istri Iwan Fals merasa tidak terima dituduh memalsukan akta pendirian OI.

"Karena diklaim telah melakukan pemalsuan akta pendirian OI," ujar kuasa hukum Iwan Fals dan istri, Aldi Firmansyah, saat dihubungi awak media detik, Jumat (5/11/2021).

Aldi tidak membeberkan lebih lanjut terkait perkara yang dilaporkan oleh kliennya itu. Aldi sendiri mengatakan istri Iwan Fals itu melapor atas nama pribadi, bukan sebagai pengurus OI. "Kalau pelapor itu sebagai pribadi, karena sudah bukan Ketua Umum OI lagi kalau ibu Rosanna," katanya.

Baca Juga: Teringat Mendiang Suami Usai Video Peluk Mesra Ariel NOAH Jadi Gempar? Mata BCL Sembab di Atas Ranjang, Reaksi Melly Goeslaw Disorot

Dalam laporan di Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11/2021), istri Iwan Fals ini mengaku melaporkan seorang pria berinisial KS. Belakangan diketahui bahwa KS adalah Kamarudin Simanjuntak. Namun Kamarudin bukan pendiri OI, melainkan kuasa hukum Indra Bonaparte, yang merupakan salah satu pendiri OI.

Kamarudin mengaku telah mengetahui soal laporan dari pihak Iwan Fals ini. Kamarudin Simanjuntak kemudian menjelaskan duduk perkara kliennya itu.

"Tidak ada kisruh di dalam ormas OI. Yang ada adalah dugaan pemalsuan akta autentik pada tahun 2017," ujar Kamarudin saat dihubungi wartawan seperti dikutip dalam beberapa pemberitaan media, Jumat (5/11/2021).

Kamarudin menjelaskan, kliennya menduga ada pemalsuan dalam surat pengesahan badan hukum perhimpunan organisasi OI yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017. Kliennya merasa tidak mengetahui atau dilibatkan dalam proses pendaftaran OI sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM ini.

"Jadi tahun 2017 ada akta dikeluarkan oleh Kemenkumham yang menyatakan IB adalah ketua Tim Pengawas OI dan Iwan Fals adalah sebagai Ketua Badan Pengurus OI," katanya. "Tetapi di sisi lain ada yang mengaku ketua badan pengurus OI, namanya Rosana Listanto. Maka pertanyaannya siapa yang jadi ketua dan ketua pengawas?," sambungnya.

Baca Juga: Bukan Cuma Usir Maia Estianty dari Rumahnya, Ahmad Dhani Blak-blakan Minta Musisi yang Rajin Shalat 5 Waktu Ini Pergi dari Dewa 19: Saya Cuma Usul

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest