S awalnya tidak termakan oleh bujuk rayu Iptu IDGN. Namun, selama hampir 2 pekan Iptu IDGN terus membujuk S, dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.
"(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus," ungkap S.
S, yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan di polsek, akhirnya termakan bujuk rayu Iptu IDGN. S ingin ayahnya segera dibebaskan dari Polsek.
Peristiwa laknat itu akhirnya terjadi. Iptu IDGN dan S bertemu di salah satu hotel. Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN di kemudian hari malah kembali mengajak S untuk tidur.
"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan papaku," kata S.
Setelah kasus ini terungkap, Iptu IDGN dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Kapolsek telah dibebastugaskan dan pindah ke Yanma (Polda Sulteng)," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan proses etik secara cepat kepada Kapolsek Parigi Iptu IDGN. Propam mengagendakan sidang etik kepada Iptu IDGN pada Sabtu (23/10).
"Kami upayakan dalam satu minggu ini sudah disidang tentang kode etik," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dilansir dari Antara, Kamis (21/10/2021).