Follow Us

Foto Korban Mesum Kapolsek Parigi Beredar, Oknum Polisi Bejat Akhirnya Dipecat, Terkuak Pelaku Lucuti Pakaian Anak Tersangka

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 15:19
Kapolsek Parigi yang bejat itu akhirnya dipecat. Dari keputusan sidang etik, Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat.
Facebook

Kapolsek Parigi yang bejat itu akhirnya dipecat. Dari keputusan sidang etik, Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Dalam chat mesra itu, diduga Iptu IDGN mengajak S untuk berhubungan badan, dengan iming-iming ayahnya akan dibebaskan. Tak cuma itu, Iptu IDGN juga diduga mengimingi S dengan uang.

“Chat mesra ada di kami. Ini bukan hanya sebatas oknum meraba, merayu, atau memegang-megang tubuh korban, akan tetapi melakukan hubungan intim terhadap korban yang diduga kuat korban dijanjikan beberapa hal, salah satunya membebaskan ayah korban yang sedang ditahan, kemudian dijanjikan dikasih uang,” ujar pengacara korban, Akbar dilansir Indozone, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Rajin Unggah Foto Kegiatan, Kapolsek di Sulteng Dicopot, Diduga Ajak Ngamar Anak Tersangka Kasus yang Ditanganinya

Kapolsek Parigi yang bejat itu akhirnya dipecat. Dari keputusan sidang etik, Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat.
Facebook

Kapolsek Parigi yang bejat itu akhirnya dipecat. Dari keputusan sidang etik, Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Akbar mengatakan, saat diimingi-imingi janji tersebut, S sudah berusaha menolak ajakan Iptu IDGN. Akan tetapi, Iptu IDGN lantas melakukan pemaksaan.

“Keterangan dari pihak korban, pelaku melakukan pemaksaan. Buktinya, yang membuka semua pakaian korban adalah pelaku,” jelas Akbar. Iptu IDGN sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek. Ia dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam rangka pemeriksaan.

“Terkait dengan berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah melakukan investigasi ke wilayah Polres Parigi Mautong dan Kapolsek yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Suprianto.

Namun, keluarga korban tidak terima jika Iptu IDGN hanya diproses dengan kode etik kepolisian saja. Keluarga korban menuntut agar Iptu IDGN juga diproses hukum pidana atas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap S.

“Keluarga juga ingin agar kasus tersebut tidak hanya diproses di internal, dalam hal kode etiknya, tetapi juga oknum kapolsek tersebut harus ditindak atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan, sampai pada proses dugaan kuat tindak pidana pemerkosaan,” ujar Akbar. Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Iptu IDGN tersebut mendapat kecaman dari ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga: Foto Tampang Pedagang Sayur yang Syok Dapat Surat dari Polisi: 'Aku yang Dianiaya Preman, Aku Pula Jadi Tersangka'

“Perilaku kapolsek tsb adalah perilaku bejad dan mencoreng nama baik Polri. Kapolsek Parigi menyalahgunakan kewenangannya terkait orang tua korban yg menjadi tersangka dan berada di bawah wewenangnya . Kapolres di wilayah tsb harus segera mencopot kapolsek selanjutnya diperiksa sbg perbuatan pidana 284 KUHP dan bila terbukti di berhentikan secara tidak hormat,” ujar Sugeng, Senin.

Terpisah, Kapolsek Parigi, Iptu IDGN saat dikonfirmasi wartawan, membantah dirinya telah meniduri S yang merupakan anak dari tahanan yang dititipkan di markas Polsek Parigi.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest