Kapolda Rudy hadir bersama Wakil Bupati Parimo dan Ketua KPAI Sulteng. Untuk meyakinkan korban bahwa dia akan professional menangani anggota yang salah. Rudy menjelaskan kronologis singkat kejadian apa yang dilakukan Kapolsek Parigi.
Serta mengatakan bahwa setelah menerima laporan tentang Kapolsek Parigi tanggal 15 Oktober 2021. Dirinya langsung memerintahkan Kapolsek Parigi itu dicopot. "Sekali lagi maksud kedatangan saya kesini adalah wujud keseriusan kami Polda Sulteng tangani kasus ini dan tetap bekerja secara professional," tegasnya.
Pihak korban enggan berdamai terkait dugaan kasus asusila yang dilakukan Kapolsek Parigi Iptu IDGN. Remaja perempuan berinisial S (20) dan juga keluarganya ingin Kapolsek yang bersangkutan diproses hukum. Sejauh ini kasus tengah diusut Polda Sulteng.
"Tidak ada kata damai. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat," kata kuasa hukum korban, Andi Akbar mengutip Antara, Selasa (19/10).
Andi mengatakan korban dan keluarganya berharap kapolsek diberi hukuman tegas. Pihak keluarga ingin ada tindakan tegas yang diberikan agar tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari.
"Harapan kami oknum kapolsek tersebut tidak hanya dipecat, tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo," kata Andi.
Andi juga mengatakan bahwa korban berinisial S kini mengalami trauma berat. Ibu dari S juga mengalami hal serupa.
"Ibunya trauma berat, korban juga trauma berat, makanya kemarin didampingi penyidik perempuan. Saya minta penyidik perempuan mendampingi karena saya lihat dia itu lemas sekali. Ibunya pingsan terus, korban juga begitu," ungkapnya.