Merasa leluasa di dalam mobil, Roni lantas memeluk dan meremas payudara Riska dan korban pun mencoba memberontak. Melihat Riska diperlakukan demikian, AP berteriak meminta tolong.
Teriakan AP membuat Roni marah dan langsung memukul kepala Riska dan AP. Setelah kepala dipukul, tangan Riska dan AP diborgol dan mulut mereka dilakban.

Polisi mendatangi keluarga salah satu korban dari Aipda Roni Syahputra. Usai putusan hakim PN Medan dibacakan, foto tampang Aipda Roni Syahputra yang dihukum mati tersebar luas di media sosial.
Lantaran nafsunya sudah di ujung tanduk, Roni kemudian membawa dua gadis yang sudah dalam keadaan diborgol dan mulut disekap dengan lakban itu ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Roni pun memesan kamar dengan tarif Rp80 ribu.
Setelah memperkosa dan membunuh kedua korban, Roni lantas membuang jasad mereka di tempat terpisah.
Roni Syahputra, yang berdinas di Polres Belawan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap pada Februari lalu. Dia diduga membunuh dua wanita yang ditemukan di 2 lokasi terpisah di Sumut.
Polisi mengatakan Roni diduga merupakan orang yang membunuh dua wanita di dua lokasi terpisah. Satu jenazah ditemukan di wilayah Medan dan satu jenazah lagi di Serdang Bedagai.
"Jadi, kemarin tanggal 24 Februari kita sudah mengidentifikasi pelaku dan langsung kita kejar dan syukur sudah kita amankan. Beliau memang seorang oknum anggota polisi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut saat itu, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
(*)