Follow Us

Foto Tampang Anak Muda yang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Bohong di Depan Polisi, Ngaku Korban Begal Padahal Ketipu Open BO

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 10 Oktober 2021 | 15:35
Foto tampang anak muda yang jadi tersangka usai ketahuan bohong di depan polisi beredar. Aulia Rafiqi membuat laporan palsu dirinya jadi korban begal.
Istimewa

Foto tampang anak muda yang jadi tersangka usai ketahuan bohong di depan polisi beredar. Aulia Rafiqi membuat laporan palsu dirinya jadi korban begal.

Baca Juga: Foto Tampang Pembuat Kartun Nabi Muhammad Beredar, Seniman Ini Tewas dalam Kecelakaan Misterius, Dulu Nyawanya Dihargai Rp 1,5 Miliar

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kebohongan saya kepada Kepolisian Republik Indonesia,” tambahnya.

Foto tampang anak muda yang jadi tersangka usai ketahuan bohong di depan polisi beredar. Anak muda bernama Aulia Rafiqi itu membuat laporan palsu dirinya menjadi korban begal ke Polres Metro Jakarta Timur. Padahal, dia sebenarnya tertipu open BO. Akibat perbuatannya, Aulia kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Minggu (10/10/2021).

Erwin mengatakan Aulia kini dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Aulia dijerat Pasal 242 dan Pasal 220 KUHP tentang pembuatan laporan palsu.

Baca Juga: Foto Tampang Penghina Brimob yang Gugur di Papua Jadi Sorotan, Ternyata Pelaku Nekat Berbuat Konyol Gegara Alasan Sepele Ini

Foto tampang anak muda yang jadi tersangka usai ketahuan bohong di depan polisi beredar. Aulia Rafiqi membuat laporan palsu dirinya jadi korban begal.
Istimewa

Foto tampang anak muda yang jadi tersangka usai ketahuan bohong di depan polisi beredar. Aulia Rafiqi membuat laporan palsu dirinya jadi korban begal.

"Sudah ditahan.Dugaan memberikan keterangan dan atau sumpah palsu dan atau pengaduan palsu," ujar Erwin.

Berikut bunyi Pasal 220 dan Pasal 242 KUHP:

Pasal 220: Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 242: Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Foto Tampang Ki Sodo Buono Muncul, Paranormal yang Mengaku Kirim Gendam ke Pelaku Pembunuhan di Subang, Kepala Desa Buka Suara

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest