Follow Us

Terkuak! Foto Kendaraan Pelaku Pembunuhan di Subang, Emosi Suami Korban yang Meluap Dikulik, Ini Fakta Sebenarnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 18 September 2021 | 14:33
Tuti Suhartini (kiri) dan Yosef Hidayah (kanan). Emosi suami korban pembunuhan di Subang yang meluap dikulik, pakar ekspresi mengungkap fakta sebenarnya.
Facebook

Tuti Suhartini (kiri) dan Yosef Hidayah (kanan). Emosi suami korban pembunuhan di Subang yang meluap dikulik, pakar ekspresi mengungkap fakta sebenarnya.

Fotokita.net - Foto kendaraan yang digunakan terduga pelaku pembunuhan di Subang, Jawa Barat terkuak. Sementara itu, emosi suami korban pembunuhan yang meluap dikulik. Pakar ekspresi mengupas fakta sebenarnya.

Pada Sabtu (18/9/2021) kasus pembunuhan di Subang sudah menginjak satu bulan. Hitungan ini didasarkan pada waktu penemuan jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang menjadi korban pembunuhan sadis itu.

Pembunuhan di Subang bukan hanya membuat geger warga setempat, tetapi kabar ini sudah menyita atensi netizen Tanah Air. Mereka begitu penasaran dengan hasil kerja polisi yang terus berupaya keras menyibak misteri pembunuhan ibu dan anak itu.

Agar mempercepat pengungkapan kasus pembunuhan terus jadi perbincangan itu, Polri mengutus tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk membantu penyidik Polda Jawa Barat dan Polres Subang. Kini, tim gabungan mulai menunjukkan hasil yang sigfinikan.

Foto kendaraan yang digunakan terduga pelaku pembunuhan di Subang terkuak. Foto ini berdasarkan rekaman CCTV yang sudah menjadi bagian dari penyelidikan tim Bareskrim, Polda Jawa Barat dan Polres Subang.

Polisi optimis dalam waktu dekat pelaku pembunuhan di Subang dapat segera dirilis lantaran bukti-bukti kuat sudah dikantongi.

Baca Juga: Foto Yoris Jadi Tempat Debat, Wajah Takut Suami Korban Pembunuhan di Subang Disorot, Pakar Ekspresi: Ada Sosok Lain

Dalam laporan terbarunya, Polri mengungkapkan penyidik telah menyimpulkan mereka merupakan korban pembunuhan berencana. Pelaku pembunuhan di Subang disebut memakai 2 jenis kendaraan ini.

"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana ya, penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (17/9/2021).

Ramadhan mengatakan hal itu diketahui setelah penyidik melakukan analisis. Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi hingga mengecek rekaman CCTV di TKP.

"Penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisis-analisis. Analisis yang dilakukan dari pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemudian dilakukan analisis menggunakan CCTV. CCTV itu mengarah pada CCTV di mana beberapa kendaraan yang dilalui sehingga mendekat dengan TKP," ucapnya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest