1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja / Buruh penerima upah. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
5. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Saat kabar pencairan bantuan subsidi gaji Rp 1 juta beredar, sejumlah karyawan pun melaporkan kabar terbaru dari BSU dari pantauan rekening yang dimiliki. Mereka ramai-ramai berbagi informasi melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Ada beberapa komentar dari beberapa netizen di laman Instagram Kemnaker RI yang menyatakan BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan sudah cair.
“@ahongdisorder12 bank apa?” tulis akun @dani261997
“@dani261997 BRI bang,” tulis akun @ahongdisorder12
“Alhamdulilah saya udah cair,” tulis akun @ahongdisorder12, sebagaimana dikutip dari laman komentar Kemnaker RI, Kamis 12 Agustus 2021.