Fotokita.net - Jenderal tempur yang memimpin satuan tugas Nemangkawi di Papua naik jabatan. Satgas Nemangkawi memburu Lekagak Telenggen dan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang sudah masuk ke dalam organisasi teroris.
Satuan tugas Nemangkawi merupakan operasi gabungan personel TNI Polri yang bertugas untuk menumpas KKB Papua.
Satgas Nemangkawi yang terdiri dari tim gabungan TNI-Polri. Tim itu dibentuk untuk mengamankan Papua dari teroris Papua yang kerap beraksi di wilayah Papua.
Titik keberhasilan dalam setiap tugas lapangan ialah kuatnya kerjasama antara TNI-Polri yakni dengan mensinergikan komunikasi dan kolaborasi yang dibarengi oleh evaluasi bersama setiap kegiatan yang telah dilakukan.
Di balik kinerja Satgas Nemangkawi sendiri saat ini dipimpin sosok jenderal bintang satu Brigjen Pol Roycke Harry Langie sebagai Kepala Operasi Nemangkawi Polri sejak 2020 hingga pertengahan tahun 2021.
Brigjen Roycke Harry Langie bersama Kepala Operasi Nemangkawi TNI Brigjen TNI Tri Budi Utomo harus memimpin anak buah di lapangan guna menumpas habis KKB di Papua.Kedua jenderal ini merupakan kerja sama apik dari pemimpin yang berprestasi. Intip foto aksi Roycke Harry Langie saat menumpas KKB Papua.
Baca Juga: Tantang Pasukan Setan, 2 Anggota KKB Papua Tewas Diterjang Peluru Kopassus
Kini,Brigjen Pol Roycke Harry Langie naik jabatan. Dia dinilai sukses dalam memimpinSatgas Nemangkawi yang terus memburu keberadaan KKB Papua atauTentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM).
Pada 26 Juli lalu,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi 504 Perwira Tinggi (Pati). Dalam deretan perwira tinggi yang dimutasi, terdapat Kepala Operasi Satgas Nemangkawi dari Polri Brigjen Pol Rocyke Harry Langie.
Roycke dimutasi dari jabatannya saat ini, Analis Kebijakan Utama Bidang Pidum Bareskrim Polri sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri. Penugasan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1506/VII/KEP./2021 tertanggal 26 Juli 2021.
Surat Telegram yang diteken Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono ini mengacu pada Surat Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1181/VII/2021 tertanggal 26 Juli tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri.