Follow Us

PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Warga dengan Kondisi Ini Tidak Boleh Masuk Mal, Simak Aturan Lengkapnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 10 Agustus 2021 | 08:45
Ilustrasi Mal Kota Kasblanka. Pemerintah membuka kembali mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta.
Instagram @firaphoto_

Ilustrasi Mal Kota Kasblanka. Pemerintah membuka kembali mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta.

Fotokita.net - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Dalam aturan terbarunya, warga dengan kondisi ini tidak boleh masuk mal. Simak aturan lengkapnya.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM terhitung tujuh hari dimulai 10-16 Agustus 2021.

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut, Senin (9/8/2021) malam.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta resmi diperpanjang sepekan ke depan hingga 16 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, kata Riza, ada pelonggaran pembukaan mal dan rumah ibadah dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi Sebelum Masuk Mal

"Kami menyambut baik pemerintah pusat sekalipun PPKM di level 4 diperpanjang, dan juga ada pelonggaran-pelonggaran seperti rumah ibadah dan mall dimungkinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen," ucap Riza dalam rekaman suara, Senin (9/8/2021). Terkait dengan aturan teknis, Riza mengatakan pembukaan mal dan tempat ibadah diatur oleh asosiasi mal bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

Gambaran umumnya, kata Riza, aturan wajib sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 diterapkan dan anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan untuk masuk mal atau tempat ibadah.

"Asosiasi mal akan mengatur setelah pengumuman malam ini tentu harus ada sertifikasi (wajib vaksin), nanti ada QR Codenya (untuk pemeriksaan)," kata Riza.

Meski diberlakukan pelonggaran, Riza meminta warga DKI Jakarta untuk tetap berada di rumah dan mengurangi mobilitas selama PPKM berlangsung.

Baca Juga: PPKM Level 4 Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Ini Penjelasan Pemerintah

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest