Selain pembukaan mal, dalam Inmendagri disebutkan bahwa tempat ibadah juga dibuka dengan ketentuan maksimal 25 persen kapasitas normal atau 20 orang.
Pengelola tempat ibadah juga diminta untuk memerhatikan pengaturan teknis terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi dari Kementerian Agama.
(*)