Follow Us

Kerap Bagi-bagi Akun Game Gratis, Ini Motif 2 Remaja Retas Situs Setkab, Foto Tampangnya Masih Misteri

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 08 Agustus 2021 | 13:16
2 remaja peretas situs Setkab kerap beraksi hingga bagi-bagi akun game gratis. Foto tampangnya masih misteri.
Panda Security

2 remaja peretas situs Setkab kerap beraksi hingga bagi-bagi akun game gratis. Foto tampangnya masih misteri.

Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait jumlah remaja yang dicokok kepolisian atas peretasan tersebut. Termasuk, motif pelaku meretas situs Setkab.

Yang jelas, pelaku telah ditangkap kepolisian pada Jumat (6/8/2021) kemarin. Kasus tersebut akan diekspose secara terbuka pada Senin (9/8/2021) besok. "Senin nanti saya minta Dirtipid Siber untuk ekspose," ujarnya.

Baca Juga: 7 Foto Bikini Bola Voli Wanita di Olimpiade yang Bikin Fans Mamah Dedeh Protes, KPI Buka Suara

2 remaja peretas situs Setkab kerap beraksi hingga bagi-bagi akun game gratis. Foto tampangnya masih misteri.
Dok.

2 remaja peretas situs Setkab kerap beraksi hingga bagi-bagi akun game gratis. Foto tampangnya masih misteri.

Dari berbagai informasi, kedua remaja berinisial BS (18) alias Zyy dan MLA (17) alias Lutfifakee itu mencari untung lewat penjualan script backdoor dari situs yang menjadi target. Bahkan pelaku BS diketahui telah meretas website dalam negeri ataupun luar negeri sebanyak 650 website.

Kasus tersebut bermula ketika tersangka MLA meretas situs Setkab dengan cara injeksi backdoor. Setelah itu, MLA menghubungi tersangka BS untuk melakukan defacing terhadap situs Setkab.

Itu dilakukan dengan cara mengubah tampilan situs dengan tidak semestinya. Alhasil, situs Setkab itu tidak dapat diakses dan bertuliskan PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKE.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Tim Siber Bareskrim bersama Polda Sumbar kemudian menangkap pelaku berinisial BS di Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Kamis (5/8/2021). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa laptop dan ponsel.

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku berinisial MLA di Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat, Jumat (6/8/2021). Polisi turut menyita dua ponsel dan satu laptop sebagai barang bukti.

Baca Juga: Jadi Syarat Kegiatan Publik, Ini Cara Cek Serta Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi.id

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tim penyidik siber Polri menerapkan prinsip penegakan hukum dalam konsep Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) dalam perkara ini. Penyidik tengah mempertimbangkan untuk tidak menahan tersangka karena salah satunya di bawah umur.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest