Follow Us

Mencak-mencak di Bandara Sampai Viral, Ini Foto Lawas Selebgram Gebby Vesta Sebelum Jadi Transjender

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 22 Juli 2021 | 19:04
Selebgram Gebby Vesta mencak-mencak di Bandara sampai viral. Foto lawas Gebby Vesta sebelum jadi transjender bikin heboh.
Instagram

Selebgram Gebby Vesta mencak-mencak di Bandara sampai viral. Foto lawas Gebby Vesta sebelum jadi transjender bikin heboh.

Fotokita.net - Video selebgram Gebby Vesta mencak-mencak di Bandara Soekarno-Hatta viral di media sosial. Ternyata Gebby Vesta pernah mengunggah foto lawas dirinya sebelum menjadi transjender.

Nama Gebby Vesta menjadi sorotan. Maklum, Gebby Vesta sengaja merekam saat dirinya mencak-mencak ke petugas Bandara Bandara Soekarno-Hatta karena diminta menunjukkan surat keterangan RT/RW saat akan melakukan perjalanan udara.

Diminta surat keterangan itu, Gebby Vesta merasa dipersulit oleh petugas bandara. Sebab, dia sudah membawa kartu vaksin dan hasil swab PCR.

"Jadi semuanya, ini vaksin enggak guna. Jadi kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat. Dan saya enggak tahu ini info dari mana, jadi kalau kalian yang enggak mau vaksin enggak apa-apa, enggak usah vaksin aja, percuma," ucap Gebby Vesta di hadapan banyak orang di bandara dalam video di Instagram pribadinya.

Gebby Vesta pun mengaku heran dengan wisatawan mancanegara yang begitu mudahnya memasuki wilayah Indonesia melalui transportasi udara. Sedangkan WNI malah diwajibkan memenuhi segala persyaratan untuk bisa bepergian

Baca Juga: Ini Foto Tampang Selebgram yang Nyolot Karena Syarat Terbang, Pihak Bandara Bongkar Fakta Sebenarnya

"Ini katanya (peraturan) baru. Orang dari luar negeri yang habis karantina lolos semuanya lolos. Ini orang dari luar negeri semuanya lolos, nggak ada surat pengantar, nggak ada surat kerja, nggak perlu, kita yang orang Indonesia dipersulit, gunanya vaksin buat apa?" tambahnya.

Lantaran video mencak-mencak Gebby Vesta viral, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, menjelaskan syarat perjalanan transportasi udara pada masa PPKM mengacu pada Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Yang jelas kita mengikuti SE Nomor 53," ujar Darmawali dilansir Detik, Kamis (22/7/2021).

Rupanya kehebohan Gebby Vesta bukan cuma video mencak-mencak di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Sudah Negatif Covid, Bintang Sinetron Suara Hati Istri Ternyata Meninggal Karena Penyakit Ini, Foto Alino Octavian Bareng Istri Banjir Komentar

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest